Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh Imigrasi Kerinci Bentuk Empat Desa Binaan Imigrasi Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sertijab Karutan Banda Aceh, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Karutan Baru Hadirkan Inovasi 60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Momentum Tingkatkan Integritas.

Home / Hukrim

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:10 WIB

Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo

Jambi – Tim Asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi terkait Kasus Santri AH (13) dugaan meninggal dunia dengan tak wajar di Pondok Raudhatul Mujawwindin Kabupaten Tebo, pada Selasa 14 November 2023 lalu.

Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.

Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, makam AH dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian. Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut dan tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab Korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polres Kerinci Gerebek Pengedar Sabu Di Mukai Tengah, 35 Paket dan 1 Orang Diamankan

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (17/3).

Kombes Pol Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi di turunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi ( pendampingan) terkait kasus tersebut.

BACA LAINNYA  Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

“Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke polres Tebo, untuk melakukan Asistensi, katanya.

Lanjut Mulia, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi, kemudian penyidik Ditreskrimum dan polres Tebo akan mengadakan Gelar Perkara dalam waktu dekat.

“Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 36 orang dari santri, 9 orang dari pengurus pondok pesantren, dan 2 orang dokter,” pungkasnya. (Hms Polda Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News, Pandu Si Pemilik Gudang Minyak Yang Terbakar Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Hukrim

‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan

Hukrim

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

Hukrim

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Dua Warga Binaan Terlibat Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Jambi, Polisi Buru Pemasok 

Hukrim

Konflik Keluarga Berujung Tragis di Kuala Tungkal: Dua Abang Ipar Dibacok Pelaku