Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Hukrim

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

Transaksi di Mess Sungai Tapah Terbongkar, Polisi Kembangkan ke Desa Delima

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Tungkal Ulu di dua lokasi berbeda: Mess Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu dan Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua Tersangka Diamankan 

Tersangka yang dilimpahkan yakni:

1. *MR*, 38 tahun, warga Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu.

2. *SI*, 29 tahun, warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan bermula Rabu (29/4/2026) saat Polsek Tungkal Ulu mendapat informasi dari warga soal lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu di Sungai Tapah.

BACA LAINNYA  Ongkos Travel Naik Signifikan, Hardizal Minta Pemkot Bertindak Tegas

Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Geri Dave L.A Sitio, http://S.Tr.K bersama tim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi Mess Sungai Tapah dan mengamankan MR. Dari tas pinggang miliknya, ditemukan dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

MR mengaku sabu itu didapat dari SI, warga Desa Delima.

Pengembangan ke Rumah SI

Berdasarkan keterangan MR, polisi melakukan pengembangan ke rumah SI di Desa Delima, Kamis (30/4/2026) pukul 00.15 WIB.

Di gudang belakang rumah SI, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam adaptor charger warna hitam. Sejumlah barang lain yang diduga terkait narkotika juga diamankan.

BACA LAINNYA  Evakuasi Warga Yang Sakit Terdampak Banjir di Kerinci, Satbrimob Polda Jambi Turut Berikan Bantuan Sembako 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari MR: 2 klip sabu, 1 klip pecahan dan serbuk pil merah, 2 bong, 3 korek api, tempat kacamata berisi bong dan klip kosong, buku catatan, HP OPPO merah tua, tas pinggang POLO, dan tisu.

Dari SI: 3 klip sabu, 2 klip kosong, 1 adaptor charger, timah rokok, sendok pipet, dan HP Infinix hitam.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Petugas telah melakukan pengamanan tersangka, interogasi awal, pengamanan barang bukti, serta pelimpahan perkara dari Polsek Tungkal Ulu.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sidang Kasus Bollard, Saksi Kuatkan Dakwaan JPU

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Berita

Dua Pemuda Ditangkap di Tanjab Barat, Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

10 Berandalan Madesu Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Hukrim

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Hukrim

Diduga Oknum Anggota DPRD Batanghari di Tangkap Warga Saat Berduaan Dengan WIL