TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Tungkal Ulu di dua lokasi berbeda: Mess Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu dan Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dua Tersangka Diamankan
Tersangka yang dilimpahkan yakni:
1. *MR*, 38 tahun, warga Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu.
2. *SI*, 29 tahun, warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan bermula Rabu (29/4/2026) saat Polsek Tungkal Ulu mendapat informasi dari warga soal lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu di Sungai Tapah.
Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Geri Dave L.A Sitio, http://S.Tr.K bersama tim melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi Mess Sungai Tapah dan mengamankan MR. Dari tas pinggang miliknya, ditemukan dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
MR mengaku sabu itu didapat dari SI, warga Desa Delima.
Pengembangan ke Rumah SI
Berdasarkan keterangan MR, polisi melakukan pengembangan ke rumah SI di Desa Delima, Kamis (30/4/2026) pukul 00.15 WIB.
Di gudang belakang rumah SI, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam adaptor charger warna hitam. Sejumlah barang lain yang diduga terkait narkotika juga diamankan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari MR: 2 klip sabu, 1 klip pecahan dan serbuk pil merah, 2 bong, 3 korek api, tempat kacamata berisi bong dan klip kosong, buku catatan, HP OPPO merah tua, tas pinggang POLO, dan tisu.
Dari SI: 3 klip sabu, 2 klip kosong, 1 adaptor charger, timah rokok, sendok pipet, dan HP Infinix hitam.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Petugas telah melakukan pengamanan tersangka, interogasi awal, pengamanan barang bukti, serta pelimpahan perkara dari Polsek Tungkal Ulu.











