Polres Tanjab Barat Tetapkan AL 34 Tahun Tersangka Dugaan Kasus Cabul, Korban Remaja 19 Tahun Menkes dan Gubernur Sambangi RSUD Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Butuh Dukungan Pusat Perkuat Layanan Kesehatan Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Kunjungan Koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahas Overstaying Bukan Sekadar Perbaiki Gedung, Dirjen Perumdes: Revitalisasi TKN Jamin Hak Anak Aceh Timur Seminar Nasional Pemasyarakatan Transformasi Sistem dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Home / Hukrim

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:09 WIB

Polres Tanjab Barat Tetapkan AL 34 Tahun Tersangka Dugaan Kasus Cabul, Korban Remaja 19 Tahun

TANJAB BARAT – Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan seorang pria berinisial AL, 34 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Rabu (6/5).

Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadrus melalui Kasi Humas Ipda Ucen menyebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban diketahui berinisial AZ, perempuan 19 tahun, warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

“Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan pelapor ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu 2 Mei 2026. Setelah koordinasi dengan Polres Tanjab Barat, penanganan perkara diambil alih Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.

Ucen mengatakan dalam proses penanganan, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Saat ini AL telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Momentum HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Tegaskan Perang Lawan Halinar Lewat Sidak Bersama TNI/Polri.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polres Tanjab Barat juga menekankan perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait,” katanya.

Langkah kepolisian yang sudah dilakukan meliputi mengamankan barang bukti dan tersangka, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Hukrim

Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Hukrim

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

Hukrim

Polsek Batang Asai Ungkap Kasus Curanmor di Lingkungan Masjid, Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Hukrim

Cegah Konflik di Kebun Sawit, Kapolres Sarolangun: Semua Ada Mekanismenya

Hukrim

Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi