Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Kelas I Tangerang Konsisten Sambangi Blok Hunian Polsek Batang Asai Ungkap Kasus Curanmor di Lingkungan Masjid, Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam Pantau Langsung di Lokasi, Danrem 042/Gapu Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP di Kerinci Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan Bentuk Kepedulian Nyata: Istri Calon Kades Kemantan Langsung Bantu Rawat Ibu dan Bayi Baru Lahir                    

Home / Hukrim

Senin, 4 Mei 2026 - 10:01 WIB

Polsek Batang Asai Ungkap Kasus Curanmor di Lingkungan Masjid, Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam

Sarolangun – Respons cepat jajaran Polsek Batang Asai kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lingkungan masjid.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Korban, Rodison (55), mengaku memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario warna merah saat hendak melaksanakan salat Isya. Namun, setelah ibadah selesai, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Setelah selesai salat, saya kaget karena motor sudah hilang. Saya sempat mencari di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan,” ujar korban dalam laporannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/RESKRIM tanggal 03 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

BACA LAINNYA  Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel piket langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial Azka Noprizal (15), yang masih berstatus pelajar, berhasil diamankan di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Kapolsek Batang Asai, Iptu Sarman, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk respon cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat dan maksimal kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Kapolres.

BACA LAINNYA  Kematian Muhammad AL-Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Adapun untuk pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, serta kunci kontak kendaraan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bapas dan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu

Hukrim

3 Kasus Berhasil diungkap Polda Jambi Dalam Kurun Waktu 1 Minggu. 

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal di TPA Talang Gulo

Hukrim

Berantas Aktivitas Ilegal Driling, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Gerak Cepat Polsek Bandar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang Dari 3 Jam