Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan

PENYABUNGAN – Pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Penyabungan, Baktiar Sitepu, mengenai dugaan penipuan yang disebut terjadi di lingkungan lapas menuai perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait sikap serta langkah yang diambil pihak lapas,(28/06/2026).

Dalam pernyataannya, Baktiar Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga binaan bernama Saputra Kelana. Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya atas dugaan penipuan yang disebut terjadi dalam rentang Januari 2026 hingga April 2026.

Kalapas menjelaskan bahwa penanganan terhadap warga binaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

BACA LAINNYA  Penataan Pasar Tanjung Bajure: Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh Ciptakan Ruang Ekonomi Berkelas

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Baktiar Sitepu, warga binaan yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat. Adapun sanksi yang disebutkan meliputi penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, penundaan atau pembatasan hak-hak tertentu, hingga kemungkinan dipindahkan ke lapas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA LAINNYA  Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua SMSI Muaro Jambi, Junaidi: Mohon Doa dan Dukungannya

Kalapas juga menyebutkan bahwa pembatasan hak tersebut dapat berupa tidak mendapatkan kunjungan, remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan warga binaan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai proses hukum di luar sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pihak lapas maupun tanggapan dari pihak terkait lainnya.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Dit Intelkam Polda Jambi Gandeng KI Gelar FGD Stop Sara dan Hoax

Berita

Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik

Berita

Wartawan Tebo Geruduk Kantor Bupati Tuntut Kebebasan Pers dan Transparansi Anggaran

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Kapolda Jambi Sambangi Kediaman Sesepuh Polri Mantan Kapolda Jambi

Berita

Diduga Belasan Yayasan Amal dan Panti Asuhan Terafiliasi Oleh Jaringan Organisasi Terlarang.

Berita

Dit narkoba Polda Jambi Di back Up Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri Berhasil Amankan Sabu Cair Seberat 264,7 Kg

Berita

Komitmen Wujudkan Lapas Bersih, Lapas Kelas II A Jambi Lakukan Penggeledahan Rutin Blok Kamar Hunian

Berita

Adanya Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF , DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi