Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diduga Belasan Yayasan Amal dan Panti Asuhan Terafiliasi Oleh Jaringan Organisasi Terlarang.

JAMBI – Setelah beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi jaringan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII), kini mencuat ada belasan yayasan Amal dan Panti Asuhan yang diduga sebagai pencari dana jaringan NII.

 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, ada beberapa yayasan di Kota Jambi yang diduga terindikasi oleh jaringan organisasi terlarang.

 

“Besok kita akan melakukan sidak langsung ke yayasan tersebut, menurut data yang kita peroleh ada dua yayasan yang terindikasi terafiliasi ke jaringan terlarang, sebelumnya ada tiga, namun satu lagi sudah lama tutup, kita lihat besok hasil sidaknya ya,” katanya saat ditemui media ini, Kamis (18/7/2024).

BACA LAINNYA  Kapolres Pidie Pimpin Apel Jam Pimpinan : Tekankan Kedisplinan dalam Bertugas Selama Kampanye Pilkada 2024

 

Tentunya, Dinas Sosial akan terus bekerjasama dan berkordinasi dengan Pemerintah Prov. Jambi dan aparat penegak hukum (aph), jika memang yayasan tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar aturan, maka yayasan tersebut akan kita berikan sanksi.

 

“Sesuai dengan aturan pemerintah, maka yayasan tersebut akan kita tutup atau kita bekukan aktivitasnya, untuk lebih lanjutnya terhadap pemilik yayasan, itu bukan wewenang kita mungkin sudah masuk ranah ke pihak kepolisian atau penegak hukum yang membidangi,” ucapnya.

 

Dinas Sosial Kota Jambi berharap dengan terbukanya kasus tersebut, yayasan yang terafiliasi jaringan organisasi terlarang akan memperkecil ruang bagi mereka untuk memperluas jaringan organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah pusat.

BACA LAINNYA  9 PJU Polres Batanghari Lakukan Serah Terima Jabatan

 

“Semoga dengan ditemukannya oknum-oknum yang terafiliasi dan yayasan yang menandanai jaringan tersebut dapat memberikan kesadaran kepada mereka dan semoga mereka mau berikrar setia kepada NKRI, kita dari dinas sosial akan terus berkordinasi dan terbuka kepada aph yang melaksanakan tugas dilapangan untuk menuntaskan baik itu organisasi terlarang maupun jaringan terorisme dan radikalisme,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, awak media telah mendatangi kantor Dinas Sosial Provinsi Jambi, namun pihak dari Dinas tersebut enggan memberikan komentar terkait pemberitaan yayasan yang terafiliasi organisasi terlarang.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jambi dan PJU Anjangsana ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis, AS

Berita

PWI Terima Penghargaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak

Berita

Kalapas Banda Aceh Ikuti Rapat Koordinasi Penempatan Display Hasil Karya WBP di Lokasi Pelayanan Keimigrasian

Berita

Tangkap Pelaku! Polres Kerinci Bekuk Pria 17 Tahun yang Lakukan Kekerasan Seksual

Berita

Dinilai Tak Adil, Para Sopir Hadang dan Putar Balikan Kapal Ponton Yang Membawa Batubara

Berita

Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP Kolaborasi PWI–Polri Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Berita

Kapolda Jambi Turut Hadiri Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum Kepala BNN RI di Unja 

Berita

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya