JAMBI – Polsek Telanaipura Polresta Jambi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Peristiwa berdarah itu terjadi Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka senjata tajam.
Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.
Tanpa menunggu lama, tim langsung menjemput dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diketahui berinisial R alias M (50), penjual ayam di Pasar Aurduri, warga Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur dan 1 buah topi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan segera lakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU. Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan serahkan proses hukum kepada polisi,” tutup AKP Amran.











