Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak   Udara Pekat Berbahaya, Camat Pengabuan Sidak Tempat Pembuatan Arang Batok di Parit 12 Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam Motivasi Pelayanan Prima, Kapolresta Jambi Kunjungi Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur

Home / Berita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam

JAMBI – Polsek Telanaipura Polresta Jambi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek.

Peristiwa berdarah itu terjadi Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka senjata tajam.

BACA LAINNYA  Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Blang Kuta

Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.

Tanpa menunggu lama, tim langsung menjemput dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial R alias M (50), penjual ayam di Pasar Aurduri, warga Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur dan 1 buah topi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan segera lakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU. Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan serahkan proses hukum kepada polisi,” tutup AKP Amran.

Share :

Baca Juga

Berita

Bawa Nama Baik Kesatuan dan Harumkan di Kancah Nasional, Bripda M Hadirsya Fadli Terima Penghargaan dari Dansat Brimob Polda Jambi

Berita

Baru Saja Bupati Tanjabbar Rotasi Pejabat Eselon III

Berita

Dukung Produktivitas Pertanian dan Wujudkan Kemandirian Industri Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar FGD

Berita

Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak ke Pasar Angso Duo Cek Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Bulan Suci Ramadhan 

Berita

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 sera Cek Sarana dan Prasarana

Berita

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si Pimpin Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian

Berita

Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur, Usulan Calon Pimpinan Definitif Segera Dikirim ke Gubernur