Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak   Udara Pekat Berbahaya, Camat Pengabuan Sidak Tempat Pembuatan Arang Batok di Parit 12 Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam Motivasi Pelayanan Prima, Kapolresta Jambi Kunjungi Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur

Home / Berita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam

JAMBI – Polsek Telanaipura Polresta Jambi bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek.

Peristiwa berdarah itu terjadi Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka senjata tajam.

BACA LAINNYA  Waspada Vape Zombie! BNNP Jambi Bentengi 2.500 Pelajar di Bungo dari Bahaya Etomidate

Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.

Tanpa menunggu lama, tim langsung menjemput dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial R alias M (50), penjual ayam di Pasar Aurduri, warga Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Petugas Lapas Jambi Sigap Cegah Napi Yang Niat Kabur Memanjat Tembok

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur dan 1 buah topi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan segera lakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU. Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan serahkan proses hukum kepada polisi,” tutup AKP Amran.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiba Di jambi , Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Supriono Disambut Danrem 042/Gapu Lama Beserta Jajaran Korem

Berita

Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022 Polres Musi Rawas Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku

Berita

Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim Berhasil Mengamankan Pelaku “Bajak Laut” Dalam Waktu 3 Minggu

Berita

Paket Pernikahan Cash Back 5 juta, Gratis Menginap di Villa Kito Dengan Private Pool !

Berita

Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Kunjungi Pos Pam CRC dan Berikan Bingkisan.

Berita

Sound of Flawless Vol. 2 Siap Guncang Kota Jambi, Suguhkan Pengalaman Festival Musik yang Lebih Intimate

Berita

Bupati Tanjab Barat: Sampah Bukan Ancaman, Tapi Peluang Usaha

Berita

Motor vs Mobil Truk, Satu Orang Meninggal Dunia