Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 28 September 2022 - 06:52 WIB

PT HAL Diduga PHK Sepihak, 4 Karyawan Lapor ke Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, Jambi – PT Hutan Alam Lestari (HAL) di duga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 4 orang karyawannya. Tiga diantaranya mengambil langkah hukum melapor polisi.

 

Hal ini berkaitan dengan pemecatan sepihak serta pengunggakan pembayaran gaji dari PT HAL terhadap karyawan tersebut.

 

Salah satu dari Karyawan korban pemecatan yang membuat laporan polisi tersebut yakni Siasdiyanto.

 

Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus ini, Siasdiyanto melaporkan Donald Wira Admaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.

 

“kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi,” ujar Siasdiyanto saat ditemui di Mapolda Jambi, Selasa (27/9).

BACA LAINNYA  Lepas Fun Bike Gowes to Gambut, Al Haris: Kita Mengajak Seluruh Masyarakat di Provinsi Jambi untuk Tidak Membakar Hutan dan Lahan

 

Maka dari itu, Siasdiyanto dengan kedua rekannya kembali lagi ke Mapolda Jambi untuk menanyakan telah sejauh mana perkara ini ditindak lanjuti. Sebab sudah ada satu bulan laporan ini belum ada perkembangan.

 

“Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, emang segitu kuatnya dia” keluhnya.

 

Ia merasa bersama teman-temannya tidak terima diberhentikan secara sepihak dari PT HAL karena tidak sesuai dengan prosedur dimana seharusnya ditandatangani Direksi akan tetapi malah ditandatangani Komisaris.

 

“Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan polisi, lagi pula kami sudah di mediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang,” jelasnya.

BACA LAINNYA  BPJS Kesehatan Jambi Pastikan Peserta JKN Sudah Terima Kartu

 

Ia menambahkan total gaji yang belum dibayar PT HAL ini sekitar Rp70 juta perorang. Dimana hingga saat ini belum ada tindak lanjut pembayaran sama sekali.

 

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan semua laporan yang masuk di proses tidak ada laporan yang tidak di proses. Akan tetapi, harus melihat terlebih dahulu tingkat proses kasus tersebut.

 

“kita akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus di lihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta di undur, atau sedang sakit,” kata Andri. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Atlet Taekwondo Raih 25 Medali Plus Terbaik Kategori Poomsae di Gubernur Cup Jambi 2022 

Berita

Danrem 042/Gapu Tutup Apel Babinsa Tahun 2022

Berita

Tak Hanya Tamu Kehormatan, Ketua PWI Kota Jambi Turut Berikan Penghargaan Kepada Dansat Brimob Polda Jambi, Kapolresta Jambi dan Dandim 0415 Jambi

Berita

Personel Intel Jajaran Korem 042/Gapu Ikuti Binkom Apintel/Pam TNI di Balai Prajurit

Berita

Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka

Berita

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Berita

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Sungai Gelam

Berita

Unggul 3-1 Adu Pinalti, Tim Tebing Tinggi Melangkah ke Final