Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 22:24 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil mengamankan Tiga pelaku yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jum’at (04/11/22).

Kepala BNNK Batanghari AKBP. M. Zuhairi, ST saat diwawancarai menyebutkan saat ini ketiga pelaku yaitu RM (22) yang bekerja sebagai Satpam, PS (25), AL (22) yang merupakan warga Desa Ture Kecamatan Pemayung.

” Saat ini ketiganya sudah kita amankan di BNNK Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (08/11/22).

Dijelaskan AKBP. M. Zuhairi, ST, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut kita telah amankan barang bukti 1 (Satu) paket plastik bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) buah plastik klip bening transparan kosong ukuran sedang, 14 (Empat Belas) plastik klip bening transparan kosong ukuran kecil, 4 (Empat) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet ukuran besar, 4 (Empat) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet ukuran kecil, 2 (Dua) buah kaca pirex kosong, 1 (Satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat barang diduga Shabu, 1 (Buah) karet dot, 2 (Dua) buah Alat hisap Shabu (bong), 7 (Tujuh) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Samsung type S21 Ultra warna Biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo type A16 warna hitam, Uang tunai Rp. 2.192.000 ( Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) buah kartu Atm bank BNI.

BACA LAINNYA  Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi

Sedangkan untuk kronologis kejadian, AKBP Zuhairi menyampaikan sekira pukul 00.30 WIB Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari mendapatkan informasi tentang adanya seorang bandar narkotika An. MUKLIS SETIAWAN Als WAWAN yang sering melakukan transaksi dan penyalahguna narkotika tepatnya di Rt. 01 Desa Ture, Kec. Pemayung Kab. Batanghari.

BACA LAINNYA  Miliki Ganja, Satu Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

” Dari informasi tersebut kita melakukan penangkapan terhadap RM, PS dan AL dan langsung kita amankan beserta barang bukti, ” sambungnya.

Kita masih mendalami dari mana barang tersebut dan untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 114, 112 sub Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Curas Menewaskan Seorang Nenek

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Hukrim

Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar