Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 18 November 2022 - 17:24 WIB

1 Dari 13 Napi Yang Dipindahkan ke Nusakambangan Dihukum Hukuman Mati

Bidik Indonesia News, Jambi – Dari 13 narapidana (napi) Lapas Kelas II Jambi yang dipindahkan ke Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah didominasi oleh narapidana dengan hukuman seumur hidup sebanyak 11 orang, satu napi hukuman mati dan satu lagi hukuman 10 tahun penjara dan sering berulah.

Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi Jumat mengatakan, ke-13 napi tersebut telah telah dipindahkan Nusakambangan pada 13 Oktober lalu dimana proses pemindahan napi yang berisiko tinggi itu di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.

 

Ke-13 narapidana itu tersandung kasus pembunuhan, narkoba dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana seumur hidup ada enam orang, kasus pembuhunan pidana mati satu org, kasus pembunuhan pidana seumur hidup lima orang dan penipuan satu orang.

BACA LAINNYA  Jelang Pembongkaran Makam Brigadir J, Ibunda Histeris

Sementara itu Kalapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa mengatakan ke-13 napi binaanya yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan tersebut adalah Johan Hutasoit als Jon Bin Hendri kasus pembunuhan dengan hukuman mati, Mustar Kelana als Mus bin

Nazarudin kasus pembunuhan hukuman seumur hidup, Sopian Hadi als Bujang bin (pembunuhan, seumur hidup), Dranny Putrawira als Putra als Puput bin Zaitul Ikhlas kasus narkotika hukuman seumur hidup, Rojali bin Yusuf (narkortika seumur hidup), Aleks Bonatua Rajagukguk als Bona bin Polo kasus pembunuhan seumur hidup.

BACA LAINNYA  Butuh Perhatian Bupati Labuhanbatu: Kondisi Jalan Di Desa Sei Siarti Rusak Parah

Kemudian ada Muhammad Arba’aals Arba’a bin Asari kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, Subur Handoko bin Parjo (Alm) (pembunuhan seumur hidup, Frilly Hari Saputra bin Hartono kasus narkotika seumur hidup, Muhammad Daud Tanjung bin Andri (narkotika seumur hidup, Tei Zuhri Ramadhan als Dedek bin Irwan (narkotika seumut hidup, Ramadhani bin Lolo Arianto (narkotika seumur hidup) dan Surya Ramadhan bin Sukarno kasus penipuan dengan total hukuman dalam dua kasus 10 tahun delapan bulan. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Kematian Wanita Muda di Merangin, Polisi Tetapkan Satu Pelaku

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres 

Berita

Tes Kesamaptaan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropomerik Penerimaan Calon Bintara Dipantau Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Erasmus Huis Datangkan Maas Theater en Dans Asal Belanda Ke Jambi, BullyBully: Apa kesamaan antara Balita dan Pemimpin Dunia?

Berita

Heboh, Warga Temukan Ular Piton Dengan Perut Besar Yang diduga Menelan IRT

Berita

Penerimaan Calon Anggota Polri, AKBP Imam Rachman: Kuncinya Percaya Kemampuan Diri Sendiri dan Jangan Percaya Calo

Berita

Pantau Karhutla, Kodim 0415/Jambi Terjunkan Personilnya Untuk Melakukan Patroli

Berita

Pantau Arus Lalu Lintas Jelang Malam Natal dan Pergantian Tahun, Kapolda Jambi Sambangi Pospam dan Posyan di Batanghari