Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 18 November 2021 - 14:46 WIB

Sebanyak 12 Batang Ganja Dikebun Berhasil Diamankan Polres Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Nasib naas menimpa Abdul Razak (23) dan Pipen (23) warga Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin.

 

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Merangin Kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB. Selasa (16/11/2021) kemarin.

 

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi jual beli. Barang bukti satu bungkus ganja terdapat dalam jok motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.

 

“Pelaku berinisial P membeli ganja dari AR sebesar 250 ribu rupiah,” ujarnya.

 

Saat diinterogasi, kata Irwan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

BACA LAINNYA  Tim Vaksinator Jajaran Polda Jambi Diberangkatkan ke Kabupaten Kerinci

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai Kabupaten Merangin.

 

Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika ganja tersebut tak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.

 

“Sekira pukul 23.00 WIB, Selasa malam (16/11/2021) tim langsung melakukan olah TKP dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku berinisial A yang diambil dari kebun miliknya dan diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada didalam kebun milik pelaku,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Satu dari Tiga Korban Lakalantas di Sungai Nibung Meninggal Dunia

 

Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Keesokan paginya, Rabu (17/11/2021). Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.

 

“Sesampainya di kebun tersebut, kita berhasil menemukan 12 batang ganja dan langsung kita amankan ke Polres Merangin bersama pelaku,” sebutnya.

 

Ia menambahkan akibat kasus tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Para pelaku ini dijerat maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Demi Biaya Persalinan Pasangan Suami Istri Lakukan Aksi Curanmor.

Berita

Tanamkan Rasa Persatuan dan Kesatuan, Lapas idi Aceh timur Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda.

Berita

Vaksinasi Mobile Polres Muaro Jambi, Turut Berikan Doorprize dan Sembako

Berita

Peringati HBI Ke-72, Jajaran Kemenkumham Jambi Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Berita

Polresta Bandara Soekarno Hatta Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023

Berita

Sempat Macet Akibat Longsor, Kapolres Kerinci AKBP Mujib Turun Pantau Akses Jalan Jalur Padang

Berita

Ditlantas Polda Jambi Pantau Langsung Situasi Arus Lalu Lintas Jalur Angkutan Batu bara 

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi