Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:35 WIB

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam rangka mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terus , penindakan terhadap aktivitas peredaran az5z narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Hal ini dibuktikan dengan terus terungkapnya pelaku narkoba serta barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa, ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kali ini kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir H Juanda Rt. 26, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa malam (13/12/22).

BACA LAINNYA  Terkait Isi Perut Hewan Ternak Yang Ditemukan , Kasi Humas Polres Muaro Jambi : Sedang Diselidiki Polsek Maro Sebo

 

” Pelaku yang kita amankan adalah EEF Alias Elan (41) beserta dua paket narkotika jenis shabu, ” ujarnya, Kamis (15/12/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam.

 

” Total berat kotor shabu 82,44 gram (bruto)),” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk kronologis penangkapan EEF diamankan dikediamannya dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, timbangan digital dan beberapa plastik klip bening didalam tv rusak yang berada dikamar rumah yang ditempatinya.

BACA LAINNYA  Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

 

” Saat diinterogasi EEF mengakui bahwa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang, yaitu FM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan, ” sambungnya.

 

Selanjutnya, barang narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dijual dengan imbalan sebesar 1.500.000 ribu rupiah, pungkas Kompol Niko Darutama.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE 

Hukrim

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap