Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Sabtu, 31 Desember 2022 - 12:37 WIB

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi.

Penangkapan pelaku Spesialis pembobol Alfamart cukup dramatis yang mana pada saat diamankan pelaku melawan petugas dan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pelaku ini beraksi dengan menggunakan bor, pisau, obeng, linggis serta golok dan biasanya dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih buron.

” Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengincar serta menggambar situasi TKP yang akan dimangsanya selanjutnya beraksi pada saat Alfamart tersebut tutup, ungkapnya.

BACA LAINNYA  Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi pelaku R (30) ini merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Kumpeh Ulu dan telah melakukan aksinya membobol 31 Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Jambi.

” 31 TKP tersebut dilakukan periode 2019 hingga tahun 2022,” lanjutnya.

Kapolresta Jambi menambahkan, pelaku ini berhasil kita amankan pada tanggal 26 Desember lalu di salah satu kos-kosan yang ada di Wilayah Jambi Timur, yang mana pada saat hendak diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

BACA LAINNYA  Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

” Selain dilakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku ini juga merupakan residivis yang mana telah 3 kali menjalani hukuman di lapas Jambi, ” sambung Kapolresta.

Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan dari beberapa TKP pelaku R melakukan aksinya di Alfamart yang berada di Kecamatan Telanaipura dan jika ditotal kerugian sebesar 40 juta lebih.

” Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Tanjab Timur Pres Rilis Ungkap Kasus Perampokan Kakek dan Nenek

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Truk Pengangkut BBM Ilegal

Hukrim

Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Karyawan Toko Kaca Barokah di Bekuk Polisi Karena Nekat Curi Uang Celengan Pemilik Toko

Hukrim

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Hukrim

Dibayar 3,5juta Sekali Berhubungan, Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi