Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 1 Januari 2023 - 21:00 WIB

60 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Usia 15 Hingga 45 Tahun

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Selama Tahun 2022, Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 41 kasus. Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 60 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta dalam konferensi pers menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada tahun 2022 ini sejumlah 41 kasus berhasil diungkap.

 

” Kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan tersangka 60 orang terdiri 59 laki – laki dan 1 (satu) perempuan,” ungkap Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat saat Konferensi pers akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/22) kemarin.

BACA LAINNYA  Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Ditlantas Polda Jambi Kembali Terima Anugerah dan Penghargaan Presisi Awards dari LEMKAPI 

 

Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini mayoritas kejadian di Perumahan atau Pemukiman kemudian sisanya di Jalan Umum.

 

” Tersangka ini sendiri untuk usianya kisaran paling muda 15 Tahun dan paling tua 45 tahun,” ujarnya.

 

Kapolres juga mengatakan dari 41 kasus yang berhasil diungkap, 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini terjadi di Wilayah Tungkal Ilir.

BACA LAINNYA  33 Handphone Dimusnahkan DiLapas IIA Jambi

 

” Kalau untuk kerawanan merata. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita untuk Shabu – Shabu sebanyak 266,82 Gram, Ganja 6 Batang pohon dan 3,77 Gram,” bebernya.

 

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini jika diasumsikan jiwa yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 1.353 jiwa.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Hingga Dinihari, Serigala Kota Polresta Jambi Amankan 5 Pemuda Diduga Genk Motor beserta Senjata Tajam

Berita

Kritik Keras Pemerintah Tanjab Barat Soal Potongan Pajak ASN, HMI: Terkesan dipaksakan!!

Berita

Polisi Rimba Ajak Warga SAD Meriahkan HUT RI ke 77 Dengan Berbagai Lomba

Berita

Pasca Banjir, Ikatan Bikers Rejang Lebong Bantu Masyarakat Desa Tapus Talang Donok

Berita

Pembina Bhayangkari Daerah Jambi Tatap Muka ke Pengurus Cabang Batanghari, Ini Pesan Kapolda 

Berita

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Berita

Ojk Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Berita

Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia Gelar Aksi di Kemendagri : PJ Bupati Tebo Harus Dinon Aktifkan