Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 22 November 2021 - 19:45 WIB

Peras Anggota Polres Jakpus Rp.250 Juta, Ketua DPP LSM Tamperak Ditangkap Polisi di Kantornya

Bidik Indonesia News, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

 

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

 

“Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal,” ujar Hengki.

 

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

 

Kemudian, Satgas ini dibentuk untuk melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

 

BACA LAINNYA  Terkait Harkamtibmas di Wilayah, Kapolres Tanjab Timur Dengarkan Masukan dan Kritik dari Masyarakat 

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

 

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

 

“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata dia.

 

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

 

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp, 10 juta, diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

 

“Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut,” jelas dia.

 

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

BACA LAINNYA  Panen Cabai Merah Perdana, Gubernur Jambi Apresiasi Poktan Bangun Karya Betara

 

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp, 2,5 Miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

 

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp, 250 juta.

 

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp, 50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp, 200 juta, maka akan diviralkan.

 

“Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti,” jelas Hengki.

 

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun.(m26)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Percepat Pembangunan Infrastruktur, BPJN Jambi Rigid Beton Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam 

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Apel Kebangsaan dan Deklarasi Wujudkan Pemilu Aman, Damai, Sejuk, dan Bermartabat

Berita

Yamaha Jambi Akan Adakan Blu Cru Riding Experience Untuk Konsumen WR 155

Berita

Sambut HUT ke 73, Dir Polairud Polda Jambi Pimpin Langsung Upacara Tabur Bunga di Sungai Batanghari

Berita

Amri yang diduga tenggelam di Sungai Batanghari ditemukan Selamat

Berita

Kapolda Sumsel Buka Pelatihan Bintara Remaja Satbrimob Polda Sumsel

Berita

Terkait Kantong Parkir Angkutan Batubara, Ditlantas Polda Jambi Minta Dishub Perhatikan Serius

Berita

Berikan Arahan ke Personel, Kapolda Jambi Gelar Commander Wish