Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:44 WIB

Polres Sarolangun Amankan 18 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Wanita 

Bidik Indonesia News, SAROLANGUN – Satres Narkoba Polres Sarolangun terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun guna menyelamatkan masyarakat dari barang haram tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba. 2 orang diantaranya merupakan perempuan sebagai pengedar.

Hal itu disampaikann langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada wartawan pada pelaksanaan konferensi pers Kamis (16/2/23) siang.

Kapolres menjelaskan 18 pelaku diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu dari 12 Laporan Polisi selama bulan Januari 2023.

”Selama bulan Januari 2023 kita telah mengamankan 18 orang para pelaku penyalahgunaan narkoba dari 12 laporan Polisi, dengan barang bukti seberat kurang lebih 13,68 gram narkoba jenis sabu, 2 diantaranya adalah wanita yang berperan sebagai pengedar, satunya merupakan pasangan suami istri,” ungkap Imam Rachman.

BACA LAINNYA  Simpan Sabu di Dalam CPU Komputer, Pelaku Diamankan di Rumah Mertua Saat Sedang Beristirahat

Imam Rachman, S.IK mengatakan dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran Narkoba peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan wilayah yang bebas dari peredaran narkoba.

“Dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba, kita juga dibantu informasi dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat, untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun dapat kita berantas sampai ke akar-akarnya” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Akan Gelar Dialog Kebangsaan dan Rakorwil,Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Pengurus dan Panitia BPA Bamag LKKU

Kapolres menegaskan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana kepada para pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sarolangun Kompol Sandi Muttaqin S.IK, KBO Sat Narkoba Ipda Nakma Nulhakim SH Kasi Humas Iptu Rendradi, para penyidik dan para awak media.(Red)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kurang dari Tiga Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Dibekuk Polres Sarolangun

Berita

11 Pelaku Ilegal Drilling Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Penandatanganan Kerja Teknis Antara Dit Pamobvit dan PTPN VI Dihadiri Langsung Kapolda Jambi

Berita

Andre Politik Desak Siapapun Pejabat Yang Aktif Di Pemerintahan Berpolitik Dicopot Atau Dipecat

Berita

Askot PSSI Jambi Gelar Lomba Meriahkan Hari Kemerdekaan 

Berita

Kapolda Jambi Jadi Narasumber pada Rapimnas Pemuda Panca Marga Wakili Kapolri

Berita

Perubahan Cuaca Buat Bangunan Rentan Rusak,  Semen Merah Putih Tawarkan Produk Baru

Berita

Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H