Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:54 WIB

Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi dalam kepemimpinan Irjen Rusdi Hartono mengungkapkan sekitar 44,1 kilogram sabu-sabu dan + 24.924 butir pil ekstasi dari dua laporan polisi.

Itu merupakan jumlah pengungkapan yang fantastis hanya dalam waktu lebih kurang 1 minggu.

Pengungkapan pertama pada Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 14 kg sabu-sabu dan 9.969 butir pil ekstasi di salah satu tempat Ekspedis di Kota Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, SIK, MH mengatakan dari hasil penyelidikan barang haram tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa.

BACA LAINNYA  Sambut Nataru, Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda Kota Jambi Tinjau Pos Pam Nataru

Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, kata Thomas, akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa.
“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa,” katanya kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Jambi, Selasa (21/3/23).

Dua orang kurir inisial NH dan BK telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kedua, pada Senin 27 Maret 2023 sore, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap peredaran narkoba dengan 4 orang tersangka berinisial YF, CD, ZI dan BN.

Tak tanggung-tanggung dalam pengyngkapan ini narkoba jenis sabu seberat 30,1 kilogram dan 14.598 pil Ekstasi berhasil diungkap.

BACA LAINNYA  Satlantas Polres Tanjab Timur Bagikan Bunga Valentine Kepada Pengendara

Tempat Kejadian Peristiwa di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat.

“Dari para tersangka itu kita amankan Barang Bukti berupa 30.134,343 Gram atau 30,1 KG Narkotika jenis Sabu dan 14.958 Butir Pil Ekstasi,” terang Kombes Pol Thomas Panji, SIK, MH saat gelar pres rilis di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

Thomas Panji menegaskan seluruh barng bukti nanti akan dimuskankan, dan pemusnahannya akan di acarakan dan disaksikan secara transparan.

“Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” tandasnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Antik, Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Pondok Diduga Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Berita

Wakil Ketua DPRD Terpilih Ivan Wirata Bersama Pjs Gubernur Jambi Sambangi Rumah Duka, Korban Reruntuhan Tembok SMKN1 

Berita

Hasilkan 10 Usulan Skala Prioritas, Musrenbang Desa Sungai Jambat Tahun 2023 Menitik Beratkan Pembangunan Infrastruktur   

Berita

Pelaksanaan Pemilu di Jambi Kondusif, Irjen Pol Rusdi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Atas Kerjasamanya

Berita

Terbesar, Polresta Jambi Ungkap 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia

Berita

Didampingi Tim Hukum Aston, Basuki Buat Laporan Polisi Atas Pengeroyokan Terhadap Dirinya.

Berita

Kapolres Sarolangun bersama Penjabat Bupati Sarolangun Cek Rumah Warga Yang Terdampak Banjir di Desa Teluk Kecimbung Bathin VIII

Berita

Hak Terpenuhi Kewajiban Dilaksanakan, Kalapas Berikan Sosialisasi Kepada Seluruh Tahanan dan Palkam