5 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron Di Lapangan, Lokasi Pembangunan Gedung Paud Tanpa Papan Informasi Wisuda ke 23 Sukses, Dona Elvia Desi Harap Sarjana STIE Sakti Alam Kerinci bisa Memajukan Ekonomi Daerah  PW IWO Aceh Hadiri Rakerda I Aceh Barat, Tegaskan Pers sebagai Penyeimbang

Home / Berita

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:58 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Tindakan Tegas Kendaraan Angkutan Batubara Yang Melebihi Kecepatan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yg melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yg kembali dari pelabuhan talang duku.

Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yg melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal Dunia.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi.

BACA LAINNYA  2 Orang Tahanan Yang Kabur Dari LPKA Menyerahkan Diri

” Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur JL lintas jambi – Muaro bulian Kecamatan Pemayung, jln lintas jambi-Sarolangun kec batin .24, jln lintas jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kab. Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).

Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten thdp kendaraan yg balik dari talang dukuh ke Stockpile atau lokasi tambang batubara.

” Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dgn kecepatan tinggi,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Ubah Daun Talas Beneng Menjadi Tembakau, Ivan Wirata Apresiasikan Petani Sumber Agung

Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika kita temukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

” Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya, ” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Irwasda Polda Jambi Berikan Pembekalan Kepada Siswa Diktukba Polri Gelombang I 

Berita

PT Solusi Bangun Andalas Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Aceh Terdampak Banjir

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla Bersama KSAD

Berita

Korem 042/Gapu Ikuti Launching Peresmian 1.898 Titik Sumber Air Bersih Di Seluruh Indonesia

Berita

Kadis Kominfo Jambi Ariansyah dan Kadis Perhubungan John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI  

Berita

Pantau Arus Lalu lintas saat Libur Nataru, Kapolda Jambi Kunjungi Pos Pelayanan Operasi Lilin 2023-2024

Berita

Tim Gabungan Polres Tanjabbar dan Subdenpom II/2-2 Tanjab Musnahkan Lokasi Sambung Ayam di Betara

Berita

Kapolres Pimpin Pembaretan Tradisi Penyambutan Bintara Baru 23 Personil.