Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang

Home / Berita

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:58 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Tindakan Tegas Kendaraan Angkutan Batubara Yang Melebihi Kecepatan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yg melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yg kembali dari pelabuhan talang duku.

Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yg melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal Dunia.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Kerap Resahkan, Tiga Pelaku Tindak Pidana Diamankan Polres Tebo, Masyarakat Beri Apresiasi dengan Karangan Bunga

” Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur JL lintas jambi – Muaro bulian Kecamatan Pemayung, jln lintas jambi-Sarolangun kec batin .24, jln lintas jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kab. Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).

Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten thdp kendaraan yg balik dari talang dukuh ke Stockpile atau lokasi tambang batubara.

” Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dgn kecepatan tinggi,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Dirumahkan Tanpa Surat, Durahman Penjaga Malam Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Curhat

Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika kita temukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

” Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya, ” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

BPTD Kelas II Jambi Raih Penghargaan BPTD Terbaik II Se-Indonesia

Berita

Pabung Muaro Jambi Hadiri Sosialisasi Kesadaran Bela Negara.

Berita

Diduga Korban Pembunuhan, Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Tewas di Depan Rumah Warga

Berita

Akan Dibuka Presiden Jokowi, Rombongan Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI Pusat

Berita

Pengacara Siswa SMPN di Kota Jambi Korban Pelecehan Seksual Datangi Polda Jambi

Berita

Kriminalitas DiSepanjang Tahun 2021 Turun, Ini Penjelasan Kapolda Jambi

Berita

Polres Muaro Jambi Berikan Arahan Kesiswa/i SMK 11 Tentang Tindak Kriminalitas

Berita

Tak Hanya Ingatkan Netralitas saat Pemilu, Kapolda Jambi Turut : Berikan Pelayanan Optimal kepada Masyarakat