Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:58 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Tindakan Tegas Kendaraan Angkutan Batubara Yang Melebihi Kecepatan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yg melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yg kembali dari pelabuhan talang duku.

Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yg melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal Dunia.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Mas Tono: Pilih Pemimpin Yang Sudah Bekerja, Jangan Pilih Yang Baru Coba coba.

” Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur JL lintas jambi – Muaro bulian Kecamatan Pemayung, jln lintas jambi-Sarolangun kec batin .24, jln lintas jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kab. Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).

Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten thdp kendaraan yg balik dari talang dukuh ke Stockpile atau lokasi tambang batubara.

” Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dgn kecepatan tinggi,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Peringati Hari Pahlawan, Korem 061s/sk menggelar kegiatan doa bersama 

Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika kita temukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

” Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya, ” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kajari Tanjab Barat Blender Barang Bukti 400 Gram Sabu Tindak Pidana Inkrah

Berita

Polres Merangin Amankan Seorang Pelaku Yang Diduga Cabuli Anak

Berita

Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

Berita

Diduga Cafe Betara yang Berada di Kawasan Industri Petrochina Menjadi Tempat Para PSK Menjajahkan Diri

Berita

Polda jambi Gelar Welcome and Farewell Parade Kapolda Jambi

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Geram, OPD Banyak Yang Tak Hadir Pada Rapat Ranperda 2022

Berita

Polsek Betara Gelar Jumat Curhat Kopi Manis dengan Warga Seputar SPBU

Berita

Ada Apa… Upacara HUT RI Ke-77 di Nipah Panjang Tanpa UUD 45 dan Pancasila, Ini Klarifikasi Camat