Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Kota Jambi

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:58 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Tindakan Tegas Kendaraan Angkutan Batubara Yang Melebihi Kecepatan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yg melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yg kembali dari pelabuhan talang duku.

Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yg melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal Dunia.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Biddokkes Polda Jambi Terima 1 Unit Mobile PCR

” Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur JL lintas jambi – Muaro bulian Kecamatan Pemayung, jln lintas jambi-Sarolangun kec batin .24, jln lintas jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kab. Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).

Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten thdp kendaraan yg balik dari talang dukuh ke Stockpile atau lokasi tambang batubara.

” Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dgn kecepatan tinggi,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi, Mucikari Pasang Tarif 2,5 Juta Sekali Transaksi

Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika kita temukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

” Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya, ” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kasiren Korem 042/Gapu Hadiri Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Pembangunan ZI Tahun 2022 di Kanwil Kemenkum HAM Prov Jambi 

Kota Jambi

Konami Kembali Menggelar Aksi, Minta Kejati Jambi Periksa Kadis PUPR Merangin, Kabid Bina Marga dan Kontraktor

Kota Jambi

Wakapolda Jambi Pimpin Pelaksana Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022

Kota Jambi

Bedeng di Kawasan Telanaipura Kota Jambi Dilalap Si Jago Merah 

Kota Jambi

Jelang Nataru, Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Rakor Lintas Sektoral

Kesehatan

Audiensi Dengan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Ini Harapan Saiful Roswandi

Kota Jambi

Kapolda Jambi Ikuti Vicon Rakoor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri

Kota Jambi

Kesekian kalinya Konami Lakukan Aksi Terkait Beberapa Pekerjaan Proyek di Merangin