Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Rabu, 30 April 2025 - 20:56 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Jambi – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Melalui Subdit Gakkum, petugas berhasil mengamankan dua kapal motor yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap terlarang yakni jenis trawl di perairan Ambang Luar Kuala Simbur Naik.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, dalam dua waktu yang berbeda.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan pada pukul 09.00 WIB, tim Gakkum yang dipimpin oleh IPDA Mulyadi Hasibuan, S.H. menemukan kapal KM. MARINA BARU dengan nakhoda Safarudin yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl di titik koordinat 0°55’7″ S – 104°3’51” E.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, di titik koordinat 0°58’39” S – 104°5’13” E, tim kembali menemukan kapal KM. KELUARGA KITA dengan nakhoda Wasikin, yang juga melakukan pelanggaran serupa.

“ Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Seluruh dokumen kapal diketahui telah kadaluarsa,” ujarnya, Rabu malam (30/4/2025).

BACA LAINNYA  AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra menjelaskan pihaknya saat ini telah mengamankan barang bukti 1 unit kapal motor KM. MARINA BARU (GT 15), 1 unit kapal motor KM. KELUARGA KITA (GT 14), Alat tangkap trawl ilegal, Ikan hasil tangkapan campuran, Dokumen kapal yang tidak berlaku.

“ Sebanyak 9 orang awak kapal dari kedua kapal tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga laut dari praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

“Kami akan terus hadir dan melakukan patroli rutin guna mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran di wilayah perairan Jambi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan laut di wilayah hukum kami,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Dengan tindakan ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap dapat memberikan efek jera serta mengingatkan para nelayan dan pemilik kapal agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perikanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal yang Diduga Dilanggar yakni Pasal 85 Penggunaan alat tangkap yang dilarang (ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 93 ayat (1) Tidak memiliki SIPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp2 miliar), Pasal 94 Tidak memiliki SIKPI (ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar), Pasal 98 Tidak memiliki SPB.(Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

Hukrim

AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

Hukrim

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

Advetorial

Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur