Pangdam XX/TIB Ikuti Panen Raya Serentak Bersama Presiden RI, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Mulai Sekolah, Mulai dengan Honda! Nikmati Promo Skutik Favorit Anak Muda Delapan Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Diusulkan Peroleh Program Integrasi Silaturahmi ke Kejari Aceh Timur, Dr. Heffinur Disambut Hangat Kajari Ibsaini Sempat Hilang Saat Memasang Jaring, Nelayan 61 Tahun di Tanjab Barat Ditemukan Meninggal Dunia

Home / Hukrim

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:46 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan di Sumay Ditahan, Kasat Reskrim Polres Tebo: Kekerasan Bukan Jalan Menyelesaikan Masalah

TEBO – Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.

 

Dua orang tersangka berinisial G dan H telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.

 

Berawal dari Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB itu bermula dari perselisihan antara korban, IS dengan tersangka G.

 

Ketegangan yang awalnya hanya berupa cekcok mulut kemudian berubah menjadi aksi saling melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

 

Dari hasil penyelidikan, korban sempat mencekik tersangka G. Dalam situasi tersebut, tersangka sontak melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan kanan korban sebanyak dua kali.

 

Tak lama kemudian, tersangka H diduga ikut melakukan kekerasan dengan menendang punggung korban menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Tebo.

BACA LAINNYA  Dugaan Korupsi Tanjung Bungur Rp 1,1 Milyar, Jaksa Kembali Tahan 4 Orang Tersangka 

 

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan secara intensif. Sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Tebo AKBP AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H menegaskan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berpedoman pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, atau jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron

 

Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya bertujuan memberikan rasa keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan memiliki konsekuensi hukum.

 

Budaya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 446 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, serta Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta alat bukti lainnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu

Hukrim

Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

Hukrim

Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Kota Jambi, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Macan Kota Baru

Hukrim

Advokat Jawa Timur Soroti Dugaan Diskreditasi Profesi Jurnalis melalui OTT di Mojokerto

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset 

Hukrim

Pegawai Bank Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar, Ditreskirmsus Polda Jambi Ungkap Modus & Sita Barang Bukti

Hukrim

Jangan Pandang Sebelah Mata Insan Pers Aceh Timur, Kopral Bahar Angkat Bicara

Hukrim

Pencurian Kabel Gardu PLN di Kasang Pudak, Aliran Listrik Warga Terganggu