Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:32 WIB

Ini Faktor Empat Alasan Ditlantas Polda Jambi Hentikan Aktivitas Armada Batu Bara di Jalan Nasional

JAMBI – Aktivitas armada batu bara dihentikan melintas di jalan nasional di Provinsi Jambi, akibat beberapa faktor alasan yang dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi beberapa hari lalu.

 

Beberapa alasan tersebut yakni, belumnya terpasang rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum maksimal terlaksanakan, serta masih ada ditemukannya armada angkutan batu bara yang beroperasi di siang hari, padahal pemerintah Provinsi telah menetapkan jam operasional batu bara mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, sehingga menyebabkan kemacetan.

 

“Jalan nasional belum sepenuhnya diperbaiki, kemudian rambu larangan parkir yang belum permanen yang kita minta sementara pakai sepanduk itu juga belum terpasang dan anggota satgas batu bara belum maksimal,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada saat dikonfirmasi media ini, Kamis (16/3/2023).

BACA LAINNYA  Pemerintah Aceh Peringati 21 Tahun Tsunami dan Doa Bersama Korban Banjir-Longsor Aceh

 

Ditambahkan Dhafi, beberapa faktor yang menyebabkan dihentikannya aktivitas armada batu bara jika terlaksana dengan beberapa syarat, maka aktivitas armada boleh beroperasi lagi.

 

“Jika pemerintah Provinsi Jambi telah memasang rambu dilarang parkir di bahu jalan dan satgas angkutan batu bara telah terlaksana, maka aktivitas batu bara dibuka kembali, jika sebaliknya, maka ya tidak bisa dibuka,” bebernya.

BACA LAINNYA  BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

 

Kadishub Provinsi Jambi Ismed Wiayah menerangkan, pihaknya sudah berusaha memasang rambu sementara berupa spanduk di 30 titik sepanjang jalan Koto Boyo sampai Muara Bulian, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Rambu yang telah dipasang ini menerangkan dilarang parkir sepanjang bahu jalan,” terangnya.

 

Ia mengakui baru mampu memasang rambu berbentuk spanduk karena rambu permanen membutuhkan waktu.

 

“Rambu permanen tak terkejar karena pakai lelang dulu lagi berproses dan ditargetkan satu bulan kedepan sudah jadi oleh pihak BPTD,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Muaro Jambi Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi di Cianjur 

Berita

Tokoh Agama Jambi DR H Umar Yusuf Himbau Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Usai Pencoblosan 

Berita

Kakanwil HAM Jambi Jalin Silaturahmi Bersama SMSI Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Media dan Institusi HAM

Berita

Harga Plastik Melonjak di Sungai Penuh, Bebani Pedagang dan Konsumen

Berita

2 Warung Kayu Dilalap Si jago merah Terbakar di Peudawa Aceh Timur

Berita

Tidak Hanya Bupati Monadi dan Walikota Alfin, Hubungan DPRD Kerinci dan Sungai Penuh Perlu Dijalin Erat

Berita

Terkait Kerusakan Jalan Sebabkan Macet, BPJN Gerak Cepat Tangani Perbaikan Berlubang

Berita

Kapolres Aceh Timur Hadiri Upacara HUT TNI ke-79: Wujud Sinergitas TNI-Polri Menjaga Kamtibma