Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:32 WIB

Ini Faktor Empat Alasan Ditlantas Polda Jambi Hentikan Aktivitas Armada Batu Bara di Jalan Nasional

JAMBI – Aktivitas armada batu bara dihentikan melintas di jalan nasional di Provinsi Jambi, akibat beberapa faktor alasan yang dikatakan oleh Dirlantas Polda Jambi beberapa hari lalu.

 

Beberapa alasan tersebut yakni, belumnya terpasang rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum maksimal terlaksanakan, serta masih ada ditemukannya armada angkutan batu bara yang beroperasi di siang hari, padahal pemerintah Provinsi telah menetapkan jam operasional batu bara mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, sehingga menyebabkan kemacetan.

 

“Jalan nasional belum sepenuhnya diperbaiki, kemudian rambu larangan parkir yang belum permanen yang kita minta sementara pakai sepanduk itu juga belum terpasang dan anggota satgas batu bara belum maksimal,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada saat dikonfirmasi media ini, Kamis (16/3/2023).

BACA LAINNYA  M. Adnan Resmi Pimpin Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi

 

Ditambahkan Dhafi, beberapa faktor yang menyebabkan dihentikannya aktivitas armada batu bara jika terlaksana dengan beberapa syarat, maka aktivitas armada boleh beroperasi lagi.

 

“Jika pemerintah Provinsi Jambi telah memasang rambu dilarang parkir di bahu jalan dan satgas angkutan batu bara telah terlaksana, maka aktivitas batu bara dibuka kembali, jika sebaliknya, maka ya tidak bisa dibuka,” bebernya.

BACA LAINNYA  Pemdes Muara Ketalo Ikut Serta Meriahkan HUT RI

 

Kadishub Provinsi Jambi Ismed Wiayah menerangkan, pihaknya sudah berusaha memasang rambu sementara berupa spanduk di 30 titik sepanjang jalan Koto Boyo sampai Muara Bulian, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Rambu yang telah dipasang ini menerangkan dilarang parkir sepanjang bahu jalan,” terangnya.

 

Ia mengakui baru mampu memasang rambu berbentuk spanduk karena rambu permanen membutuhkan waktu.

 

“Rambu permanen tak terkejar karena pakai lelang dulu lagi berproses dan ditargetkan satu bulan kedepan sudah jadi oleh pihak BPTD,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Cek Kesiapan Personel dan Pantau Arus Lalu Lintas Jelang Nataru, Dirlantas Polda Jambi Sambangi Pos Pam dan Pos Pelayanan

Berita

Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Berita

Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara

Berita

Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku 

Berita

Wakapolres Batanghari : Kejar 70% Target Vaksinasi, Kita Lakukan Terobosan Baru

Berita

Simpan Sabu di Dalam CPU Komputer, Pelaku Diamankan di Rumah Mertua Saat Sedang Beristirahat

Berita

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut HUT Brimob Polri ke 78

Berita

Polda Jambi Berikan Bantuan Hukum Terhadap Warga Jambi, Yang Tersandung Kasus di Malaysia