Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 11 April 2025 - 19:15 WIB

Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan 

TANJABBAR – Salah satu Tugas pokok Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) adalah menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara diantaranya melakukan pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, melakukan penyidikan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan serta melakukan pembinaan masyarakat pantai dan masyarakat pulau-pulau.

 

Kali ini personel Ditpolairud Polda Jambi menyambangi nelayan yang berada di Parit III Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang hendak mencari ikan, Jum’at (11/4/2025).

 

Kedatangan personel Ditpolairud Polda Jambi dalam rangka memberikan himbauan dan sosialisasi Peraturan menteri Perikanan dan Kelautan tentang larangan Destructive Fishing yang dapat merusak ekosistem laut/ Sungai.

BACA LAINNYA  Lakukan Monitoring, Jajaran Lapas Kelas IIB Idi Sambut Kunjungan Tim Inspektorat dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

 

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan sumber daya ikan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

 

“ Kita lakukan sosialisasi kepada nelayan agar tidak melakukan Destructive Fishing yang berdampak Membahayakan keselamatan jiwa manusia dan merusak ekosistem laut/sungai,” ujarnya.

 

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan pihaknya juga menghimbau jika ditemukan adanya praktik destructive segera melaporkan ke pihak berwajib yang mana ini juga merupakan salah satu upaya pencegahan dalam menjaga ekosistem di laut / sungai.

BACA LAINNYA  Mengabdi Untuk Negeri, WTT Leting 33 Nusantara Polda Jambi Gelar Anniversary ke 25 Tahun

 

“ Kegiatan ini akan terus kita lakukan pemantauan saat melakukan patroli di wilayah perairan,” lanjutnya.

 

Tidak sampai di situ saja, Ditpolairud Polda Jambi turut menyampaikan sanksi yang dikenakan bagi Pelaku destructive fishing, yang mana jika ditemukan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Satpolairud Periksa Kapal dan Berkoordinasi Dengan KPLP Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

Berita

Sempat Viral Dengan Lagu Jiayou Wuhan dan Dikenal Andy Lau Indonesia, Ipda Hans Simangunsong Kini Jabat Sebagai Kapolsek 

Berita

Kabar Gembira: Pemkab Kerinci Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu  

Berita

Pelantikan DPD GRIB jaya ( Dewan pimpinan Daerah Gerakan Indonesia bersatu) Jambi Berjalan Sukses

Berita

Kalapas Narkotika Muara Sabak tegaskan komitmen dukung penuh pemberantasan Narkoba

Berita

Danramil 415-12/Pasar Beserta Anggota, Geruduk Polsek Pasar.

Berita

TIMEZONE Indonesia Akan Launching 111 Permainan TIMEZONE di Jamtos

Berita

Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung 2 Hektar