Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:05 WIB

Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat, Cegah Karhutla

Sungai Penuh – Memasuki musim kemarau Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), senin (29/7/2024).

 

Himbauan  Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

 

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

BACA LAINNYA  Wujud meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemprov Jambi dan Korem 042/Gapu tanda tangani MOU percepatan Pembangunan RTLH

“Sebelumnya Himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda jambi, tapi sengaja saya hikbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” Kata Kapolres Kerinci.

 

Dilanjutkan Kapolres Kerinci bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).

BACA LAINNYA  Operasi Lilin 2022, Kapolda Jambi: 28 Pos Pam dan 13 Posyan Didirikan Sambut Nataru

 

Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla.

“ Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan ke Taqwaan WBP Lapas Jambi Laksanakan Ibadah Shalat Jum’at

Berita

Operasi Lilin Siginjai 2021, Polda Jambi Terjunkan 2849 Personel Gabungan   

Berita

Jelang Nataru, Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Rakor Lintas Sektoral

Berita

Kapolda Jambi Hadiri MUKERWIL NU Provinsi Jambi Tahun 2022

Berita

Letjen Agus Subiyanto Juarai Novelty Shot Exhibition AARM Hanoi

Berita

Sempurnakan Sistem Manajemen ASN, Pegawai Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Uji Kompetensi

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH ikuti Senam Sehat Bersama Kejari Muaro Jambi

Berita

LPNKI Tasyakuran di HUT Ke- 5 Tahun Sederhana Namun Meriah