Didampingi Tim Bulog Jambi, Kegiatan Saber dari Tim Gabungan Satgas Direktorat Berjalan Lancar  Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi Pemkot Sungai Penuh Adakan Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan Perkuat Pembinaan dan Keamanan, Lapas Kelas IIB Langsa Gelar Sidang TPP Jelang Ramadhan 1447 Hijriyah Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Home / Uncategorized

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 24–30 Desember 2025

 

Jakarta, 24 Desember 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

 

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

 

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.704,00

2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.058,65

3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.123,59

BACA LAINNYA  Sektor Jasa Keuangan Yang Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.623,62

5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.146,65

6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.088,10

7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.644,54

8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.642,57

9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.360,84

10. Dolar Singapura (SGD): Rp 12.942,95

11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.798,32

12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.002,11

13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.721,88

14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,95

15. Rupee India (INR): Rp 184,75

16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.431,39

17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,89

18. Peso Filipina (PHP): Rp 284,23

19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.453,03

BACA LAINNYA  Pensus Sihombing Ketua DPC PBB Indramayu Melantik Pengurus PAC PBB, Haurgeulis Indramayu

20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,10

21. Baht Thailand (THB): Rp 530,66

22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.942,96

23. Euro (EUR): Rp 19.600,77

24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.373,54

25. Won Korea (KRW): Rp 11,33

 

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 24–30 Desember 2025.

 

Aceh Customs Media Hub: <https://kanwilaceh.beacukai.go.id/highlight/aceh-customs-media-hub-ameh>

Share :

Baca Juga

Advetorial

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diawasi Pihak Eksternal

Berita

Wakapolda Jambi Saksikan Langsung Proses Ekshumasi Brigadir J

Uncategorized

Pensus Sihombing Ketua DPC PBB Indramayu Melantik Pengurus PAC PBB, Haurgeulis Indramayu

Uncategorized

Lakukan Penertiban, Ditlantas Polda Jambi Dapati 200 Lebih Pelanggaran Serta Transportir Yang Mengelabui Petugas Dengan Mengubah Tonase Pada DO.

Uncategorized

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Sriwijaya TA 2022

Uncategorized

Sektor Jasa Keuangan Yang Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Uncategorized

Khitanan Masal Sukses Bersama Bikito Mobilindo jambi.

Uncategorized

Maulid Nabi di Rutan Takengon, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah