Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 29 Juni 2024 - 11:07 WIB

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi: ASN Dilarang Berpihak Kepada Salah Satu Paslon di Pilkada 2024

JAMBI – Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada para kandidat yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 mendatang tentunya dilarang dalam peraturan perindang-undangan, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Herianto berharap agar ASN bersikaplah netral.

 

Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, dikatakannya, para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi yang akan digelar nanti.

 

“Sesuai dalam aturan, tentunya telah diatur bahwa ASN dilarang bergabung ke Politik dan ikut serta dalam pesta demokrasi, apalagi mendukung salah satu paslon, ayah semoga hal tersebut tidak terjadi, agar demokrasi bersih jujur dan adil,” katanya, Jum’at (29/6/2024).

BACA LAINNYA  Cek Senpi Personilnya, Kapolres Aceh Tamiang: Pastikan Pengunaan Senjata Api Sesuai S.O.P

 

ASN tidak boleh terlibat politik mereka harus fokus kepada pelayanan masyarakat banyak, bukan terlibat politik yang mendukung salah satu calon kandidat.

 

“Tentunya keduanya harus memahami, baik dari ASN maupun para calon kandidat, tentang sistem demokrasi, tau etika politik meskinya ini tidak terjadi, semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya,” pungkas Agus Heriyanto.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos-kosan, Pelaku Sempat Berhubungan Badan Dengan Korban

 

Dalam aturan, tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017. (*).

Share :

Baca Juga

Berita

Tema Biro Logistik Presisi, Irwasda Polda Jambi Buka Rakernis Birolog 

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Barang bukti 8 Paket Ganja

Berita

Jumpa Pemulung, IW Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikut Kumpulkan Barang Bekas

Berita

Tekan Angka Kriminalitas dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polsek Jambi Timur Lakukan Himbauan dengan Pasang Spanduk

Berita

Wabup Hairan Pastikan Jalan dan Jembatan di Lubuk Bernai Bisa Dilalui

Berita

LHKP Muhammadiyah Kepri Gelar Diskusi Terarah Terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Berita

Hadiri Rapim Polri 2023, Kapolda Jambi Dengarkan Materi Dari Sejumlah Menteri 

Berita

Sepuluh Ribu Benih Ikan Nila Ditebar di Gado-Gado Bosbow