Bidik Indonesia News, TUNGKAL ILIR – Rapat fasilitasi Penyelesaian konflik Masyarakat 9 Desa di Tanjung Jabung Barat dengan PT Dasa Anugerah Sejati atau DAS kembali dilaksanakan dan menemui titik terang.
Rapat fasilitasi kali ini dihadiri langsung oleh Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Asisten Deputi Koordinasi penanganan Konflik dan keamanan Transportasi Kemenkopolhukam RI di Rumah Jabatan Bupati Tanjung Jabung Barat, Selasa (25/10/22).
Bupati Anwar Sadat menyebutkan, persoalan ini memang sudah lama lebih kurang 25 Tahun. Dari rapat yang dilaksanakan ada titik terang. Tinggal lagi Bupati atau Pemerintah daerah memverifikasi Kelompok Tani atau Poktan.
“Alhamdulillah dari Rapat yang di fasilitasi oleh Menkopolhukam, ada titik terang tinggal lagi Pemerintah daerah memverifikasi kelompok tani yang akan mendapatkan fasilitasi kewajiban 20 persen Pembangunan Kebun Masyarakat berasal dari HGU PT DAS,” kata Bupati.
Setelah hal itu terpenuhi, barulah Pemerintah merekomendasikan untuk memperpanjang Hak Guna Usaha atau HGU nya yang akan dilakukan oleh ATR/BPN Provinsi Jambi.
“Apabila fasilitasi 20 persen ini tidak diberikan, maka kita kan menyurati BPN agar HGU nya tidak diperpanjang dengan artian HGU nya kita Stop,” tegas Anwar Sadat.
“Ini hasil kesimpulan rapat fasilitasi tadi, dan ini sudah disepakati Masyarakat 9 Desa yang terdampak,” pungkas Bupati.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya RT rapat fasilitasi konflik Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS juga pernah dilaksankan. Dimana pada saat rapat fasilitasi Senin (6/6/22) lalu disepakati :
1. Tuntutan Masyarakat 9 Desa terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen berasal dari HGU PT DAS (9.077 Ha x 20% dengan pertimbangan tidak tersedia lahan untuk dibangun kebun
2. Perwakilan PT DAS yang hadir (Bapak Liharman Purba) menyampaikan hanya dapat memfasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat 20 % dengan pola bagi hasil diluar HGU PT DAS
3. Tidak tercapai kesepakatan antara perwakilan Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS
4. Pemkab Tanjab Barat akan menindaklanjuti penyelesaian ini dengan mengundang Dirjen Perkebunan Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan dihadiri utusan masyarakat 9 Desa dan Direktur PT DAS (Tidak dapat diwakili)
5. Perwakilan PT DAS yang hadir saat ini (Bapak Liharman Purba) akan menyampaikan bukti undangan diterima oleh Direktur PT DAS
6. Pemkab Tanjab Barat akan terus memproses Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap PT DAS dan meminta PT DAS mengisi dan menyampaikan kusioner kepada Dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
7. Pengukuran ulang terhadap Lahan PT DAS akan dianggarkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui APBD Perubahan Tahun anggaran 2022.
Masyarakat 9 (Desa) tersebut yakni Desa Penyabungan, Lubuk Terap, Merlung, Badang, Pematang Pauh, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung baru dan Desa Lubuk Bernai. (Bas)