Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Hukrim

Senin, 20 Januari 2025 - 20:02 WIB

Pengungkapan Narkoba Terbesar, 1 Pelaku Diantaranya Perempuan

 

Kerinci – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap empat pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Yang mengejutkan, di antara mereka terdapat seorang ibu rumah tangga dan seorang tenaga honorer di Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 66,94 gram sabu, 37,68 gram ganja, serta empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus “tempel,” yaitu meletakkan barang haram di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran menggunakan dompet digital.

BACA LAINNYA  Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku sempat mencoba melarikan diri hingga mengalami luka di bagian kaki,” ungkap AKBP Arya Tesa Brahmana.

Identitas para pelaku yang diamankan adalah AC (36), WN (34), FF (25), dan FG (29). Polisi menyebut bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kerinci pada tahun 2025.

Dari hasil barang bukti yang disita, total nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp107.480.000. Jumlah ini setara dengan penyelamatan sekitar 480 jiwa dari bahaya narkoba.

BACA LAINNYA  Dugaan Korupsi Tanjung Bungur Rp 1,1 Milyar, Jaksa Kembali Tahan 4 Orang Tersangka 

Keempat pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba di Kerinci akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sepanjang Tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menyelamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika

Hukrim

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Hukrim

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Hukrim

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Hukrim

Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Hukrim

Todong Sopir dengan Pisau di Jembatan Aur Duri, Polsek Telanaipura Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Hukrim

Satu orang pelaku berhasil di amankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi Bersama Polsek Sekernan 

Hukrim

“Kesalahan Fatal”, Kuasa Hukum: Oknum Biduan RS Harus Diproses Hukum