Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Hukrim

Senin, 20 Januari 2025 - 20:02 WIB

Pengungkapan Narkoba Terbesar, 1 Pelaku Diantaranya Perempuan

 

Kerinci – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap empat pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja. Yang mengejutkan, di antara mereka terdapat seorang ibu rumah tangga dan seorang tenaga honorer di Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 66,94 gram sabu, 37,68 gram ganja, serta empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus “tempel,” yaitu meletakkan barang haram di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran menggunakan dompet digital.

BACA LAINNYA  Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku sempat mencoba melarikan diri hingga mengalami luka di bagian kaki,” ungkap AKBP Arya Tesa Brahmana.

Identitas para pelaku yang diamankan adalah AC (36), WN (34), FF (25), dan FG (29). Polisi menyebut bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kerinci pada tahun 2025.

Dari hasil barang bukti yang disita, total nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp107.480.000. Jumlah ini setara dengan penyelamatan sekitar 480 jiwa dari bahaya narkoba.

BACA LAINNYA  Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Keempat pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba di Kerinci akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Adanya Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Judi, Polresta Jambi Akan Tindaklanjuti dan Berikan Tindakan Tegas

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Hukrim

Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Hukrim

Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Hukrim

Modus Minjam Motor Untuk Beli Nasi, Seorang Pria Larikan Motor Temannya Hingga Berbulan-bulan

Hukrim

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Hukrim

Polres Kerinci Pers Release Kasus Oknum Wartawan Yang Peras Kades