Deteksi Dini, Lapas Kelas IIA Tembilahan di Razia Tim.Gabungan Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan dan Selesaikan Masalahnya HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Perkuat Sinergi 5 Pilar Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat P-NEKAD Muaro Jambi Serukan Cegah Karhutla, Warga dan Perusahaan Diminta Waspada

Home / Berita

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:29 WIB

Polda Jambi Terima Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN di Hotel Borobudur Jakarta Pusat

Bidik Indonesia News, Jakarta – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022) dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.

Penghargaan ini diberikan atas prestasi jajaran Ditreskrimum Polda Jambi dalam rangk penyelesaian konflik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya, Benar, Alhamdulillah Polda Jambi kembali mendapat penghargaan atas kinerjanya,” jelas Mulia.

BACA LAINNYA  Anggota DPRK Aceh Timur Kecam Sekcam Peudawa Diduga Aniaya Warga

Dikatakan Mulia, Penghargaan diterima langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Semantara itu, Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Tahun 2022 ini saja 60 kasus mafia tanah diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa.

“Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan,” kata Hadi dalam keterangannya yang diterima wartawan.

BACA LAINNYA  Dishub Tanjab Barat Lakukan Pengawasan dan Penertiban Juru Parkir Liar

Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus di antarnaya ditangani kepolisian dan 23 kasus di antaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

“Ini sudah satu bentuk prestasi. Dan apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp 2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada 5 yaitu: oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pjs Gubernur Sudirman Bantah Pemprov Jambi Alami Defisit Anggaran di 3 Tahun Terkahir, Ini Penjelasannya.

Berita

Kompak Salam 3 Jari, Warga Taman Rajo Do’akan MBZ Terpilih di Pilbup Muaro Jambi

Berita

Hj. Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program PARENTING CLASS

Berita

Viral Cap Hoaks Terhadap Beritanya, SMSI Tebo Pasang Badan Bela JambiOtoritas.com, Kades Sungai Rambai Terancam Pasal 27A UU ITE

Berita

Peredaran Narkotika Meningkat Saat Ramadhan, Kepala BNNP Jambi: Mari Bersinergi Perang Melawan Narkoba

Berita

Ketua Beserta Anggota DPRD Muaro Jambi Dapil 4 Tinjau Bangunan Polsek Bahar Selatan

Berita

Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personil Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Mapolresta Jambi

Berita

TP-PKK Desa Sungai Dusun Bentuk Pengurus Baru Muslimah NU, Pemdes Siap Support