Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:29 WIB

Polda Jambi Terima Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN di Hotel Borobudur Jakarta Pusat

Bidik Indonesia News, Jakarta – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022) dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.

Penghargaan ini diberikan atas prestasi jajaran Ditreskrimum Polda Jambi dalam rangk penyelesaian konflik masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya, Benar, Alhamdulillah Polda Jambi kembali mendapat penghargaan atas kinerjanya,” jelas Mulia.

BACA LAINNYA  Untuk Foya-foya, Spesialis Curi Kota Amal Mesjid Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

Dikatakan Mulia, Penghargaan diterima langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira yang diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Semantara itu, Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto mengatakan pengungkapan kasus mafia tanah ini tak terlepas dari sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Tahun 2022 ini saja 60 kasus mafia tanah diungkap oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, kepolisian dan jaksa.

“Dengan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, polisi, dan jaksa, kita bisa menyelesaikan 315 kasus dan tahun 2022 ini 60 kasus (mafia tanah) kita selesaikan,” kata Hadi dalam keterangannya yang diterima wartawan.

BACA LAINNYA  Nahkoda Kapal Tug Boat Makmur Selatan di Tetapkan Sebagai Tersangka

Dari 60 kasus tersebut, 53 kasus di antarnaya ditangani kepolisian dan 23 kasus di antaranya sudah P21 (dinyatakan lengkap). Sementara 54 kasus ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

“Ini sudah satu bentuk prestasi. Dan apabila kita lihat objek yang sudah mereka kuasai, itu ada kurang lebih 54 ribu hektare, kerugian negara Rp 2,5 triliun dan melibatkan 412 para mafia. Mafia itu ada 5 yaitu: oknum BPN iya, sikat terus. Kedua oknum pengacara pasti ikuti kliennya, ketiga notaris, kemudian camat-kepala desa, ini oknum,” bebernya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Geger, Warga Pandan Makmur Geragai Ditemukan Tergantung di Pohon Pinang

Berita

Pimpin Simulasi dan Cek Kesiapan Personil, Kapolres Tanjab Timur: 406 Personil Diterjunkan Amankan Pemilu 2024

Berita

PD V Wanita FKPPI Jambi Gelar Fashion Show Batik Jambi

Berita

Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

Berita

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Sidak Minyak Goreng Di Gudang Dan Minimarket

Berita

Ahmad Jafar Sayangkan DPRD Provinsi Perwakilan Tanjabbar-Tanjabtim Setujui Peta Indikatif Pada Perda RTRW

Berita

Ombudsman Rilis Kajian Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Berita

Wagub Sani Buka Bersama Ratusan Masyarakat Serai Serumpun