Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 1 Mei 2024 - 17:34 WIB

Untuk Foya-foya, Spesialis Curi Kota Amal Mesjid Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

JAMBI – Ada-ada saja yang dilakukan seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung Kota Jambi yang ketahuan melakukan aksi mencuri kotak amal mesjid, Selasa (30/4/24).

 

Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut akhirnya diketahui oleh warga dan diamankan warga sekitar.

 

Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya Tindak pidana Pencurian Kotak amal di Masjid Darul Hikmah Jl.Pangeran Antasari RT. 31 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi 

 

“ Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT.31, yang mana dirinya mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid indikasi mencuri kotak amal, selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut, dan bersama warga berhasil mengamankan Pelaku, serta selanjutnya pelapor melaporkan ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut, “ ungkapnya.

 

Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

BACA LAINNYA  Berprestasi Dibeberapa Kejuaraan, Dansat Brimob Polda Jambi Berikan Reward ke Personel

 

“ Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid, “ lanjutnya.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti kotak amal dan uang sejumlah Rp 117.000 rupiah sudah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur.

 

“ Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Transparan, Polda Jambi Laksanakan Pakta Intregritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Siswa SIPSS

Berita

Tak Ikuti SE Gubernur, Satlantas Polresta Jambi Tindak Truk Batu Bara Tidak Gunakan Nomor Lambung 

Berita

Meriahkan Hut Ri Ke-78, Personil Kodim 0415/Jambi Ikuti Giat Gowes Dan Jalan Santai

Berita

Berkunjung Tempat Saudara, Warga Rantau Rasau Kehilangan Sepeda Motor

Berita

Kapenrem 042/Gapu Hadiri Launching Studio Monitoring, Call Center dan Website KPID

Berita

Tim Itwasda Polda Jambi Lakukan Pengawasan Dan Pemeriksaan Di Mako Ditpolairud Polda Jambi.

Berita

Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

Berita

Dir Pol Airud Polda Jambi Pimpin Tabur Bunga Di Sepanjang Perairan Sungai Batanghari