Nyerau dan Mendingin Negroi Awali Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi Satreskrim Polres Nagan Raya Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan  Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu Basarnas Jambi Bersama Tim Gabungan Sisir Sungai Tembesi Cari Korban Tenggelam di Sarolangun

Home / Berita

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:58 WIB

Polda Jambi Usulkan Pelarangan Pengisian BBM Truk Batubara Dalam Kota, Walikota Jambi Keluarkan Intruksi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di SPBU dikarenakan antrian truk batubara Kepolisian Daerah Jambi mendesak pemerintah khususnya Kota Jambi agar mengeluarkan instruksi larangan pengisian BBM di SPBU yang berada di dalam Kota.

 

Setelah dilakukan koordinasi langsung bersama Walikota Jambi hari ini Pemerintah Kota Jambi Gerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi koordinasi terkait kemacetan tersebut bersama perusahaan SPBU yang ada di Kota Jambi.

 

Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi pihaknya mendukung kebijakan terkait pelarangan angkutan batubara, CPO, dan perkebunan melakukan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam Kota Jambi.

 

” Ini telah kita usulkan sebelumnya, mengingat pengaduan masyarakat kemacetan yang kerap terjadi di SPBU pada saat pengisian BBM, ” ujarnya.

 

Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan mulai besok 1 April 2022, truk-truk angkutan batubara, CPO, dan hasil perkebunan dilarangan melakukan pengisian BBM di SPBU dalam kota.

BACA LAINNYA  Semarak Idul Adha di Kodim 0415/Jambi: Momentum Kebersamaan dan Pengorbanan

 

Truk-truk yang dimaksud dapat melakukan pengisian BBM di SPBU yang berada di kawasan Lingkar Barat Kota Jambi, seperti di kawasan Baganpete, Paal X, Talangbakung, Simpang Gado-Gado, dan Lingkar Selatan.

 

“Pasti kita back up. Ini juga sudah saya usulkan ke pak Kapolda dan Walikota. Alhamdulillah respon pak Walikota cepat. Dan tentu kebijakan ini akan kita kawal,” kata Dhafi, Kamis (31/3).

 

Dhafi juga mengimbau agar masyarakat melaporkan ke nomor pengaduan 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU dalam Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batubara dan sejenisnya.

 

“Semoga dengan adanya kebijakan ini bisa lebih tertib dan masyarakat pengguna jalan tidak lagi terganggu,” sambungnya.

 

Kombes Pol Dhafi menegaskan, jika nanti ada yang mengintimidasi dari para sopir atau petugas SPBU yang masih bermain maka akan tindak tegas.

BACA LAINNYA  Perkuat Sinergitas, Kalapas Kuala Tungkal Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan OPD Pemkab Tanjung Jabung Barat.

 

” Kita akan kerahkan petugas dari Polsek dan kita minta back up TNI serta melakukan patroli di SPBU di dalam Kota jika masih ada yang membandel,” tegasnya.

 

Tidak hanya itu, untuk SPBU di Dalam Kota nantinya juga akan kita pasang spanduk di SPBU, tidak diperbolehkan truk mengisi BBM dan untuk SPBU yang diperbolehkan juga akan kita pasang spanduk, hanya di perbolehkan 40 Liter,” pungkas Dir Lantas.

 

Sebelumnya, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan dalam UU No 30 disebutkan jika kepala daerah boleh mengeluarkan distresi.

 

“Apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi,” katanya.

 

Kemudian, hanya SPBU tersebut ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan barubara “Maksimal isi cuma 40 liter,” sebut Fasha.

 

Sementara itu, jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota, maka diperbolehkan SPBU untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Lokasi Pos PAM dan Pelayanan Ops Ketupat Polres Muaro Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Silaturahmi Kapolda Jambi, Pererat Sinergi TNI-Polri

Berita

Pesantren Kilat Ramadhan di Lapas Jambi Ditutup, Warga Binaan Didorong Perbaiki Diri

Berita

Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Akses Aktivitas di Desa Kunangan Sungai Bengkal Tebo

Berita

Berjalan Sukses Selama 5 Tahun, Tanpa Anggaran APBD Program Subling CE-Hilal Distop Pj Bupati ?

Berita

TNI Bersama Warga Bahu Membahu Perbaiki Jembatan yang Rusak

Berita

Terus Bergerak Melajukan Perjuangan, Lapas Kelas’ II A Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025.

Berita

Ramadhan Berkah, Kapolres Sarolangun Berbagi Dengan Santuni Anak YatimÂ