Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Politik

Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:03 WIB

PW IWO Jambi Ikuti Rapat Koordinasi bersama Stakeholder, Terkait Larangan Masa Tenang Pemilu

Dhea Viryzha kiri ujung bersama Stakeholder gelar Rapat Koordinasi Larangan Masa tenang

Dhea Viryzha kiri ujung bersama Stakeholder gelar Rapat Koordinasi Larangan Masa tenang

Jambi – Dalam Rangka menghadapi masa tenang pemilu, Bawaslu provinsi jambi gelar rapat koordinasi bersama stakeholder di kantor Bawaslu Provinsi Jambi sabtu,(10/2/24).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu kota jambi, dinas perhubungan provinsi jambi, Ikatan wartawan Online (IWO) Provinsi jambi, satpol PP provinsi jambi, KPU provinsi jambi, Ditlantas Polda jambi, kesbangpol provinsi jambi, Badan pengelola keuangan dan pendapatan daerah provinsi jambi, kantor terminal rawasari, dan Asosiasi Advertising.

Dalam rapat tersebut Ari Juniarman selaku Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi menyampaikan larangan pada masa tenang yakni dilarang Kampanye dan Melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas kampanye seperti kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas keagamaan, Dan lain sebagai nya, seni, kegiatan.

BACA LAINNYA  Konsolidasi dan Rankerda Partai Golkar Muaro Jambi Siap Menangkan Cek Endra DPR RI, Ivan Wirata Bupati

Selain itu Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat serta Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya juga termasuk larangan.

“Kita menghimbauan kepada peserta pemilu dan media massa untuk tidak melanggar larangan pada masa tenang, ”ujarnya.

Lanjut ari juniarman, kami juga mendirikan Posko Aduan Masyarakat serta melakukan pengawasan Siber

“Memasuki masa tenang pemilu alat praga dan bahan kampanye yang masih berkeliaran akan dibersihkan, ”jelasnya.

Disisi Lain Dhea Viryzha dari PW IWO Provinsi Jambi mengajak awak media untuk menjaga Situasi kamtibmas saat masa tenang, dengan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

BACA LAINNYA  Datangi Kang Dedi Mulyadi, Ivan Wirata Berikan Lacak Khas Jambi

“Kita mengajak rekan – rekan Media untuk mensuport pemilu ini agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman, ”ungkapnya.

Adapun sanksi jika kedapatan Melakukan kampanye pemilu di luar jadwal telah di tetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/kota untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000 juta rupiah (Pasal 492 UU Pemilu).  (Viryzha)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua IWO Aceh Timur Kecewa, KIP Aceh Timur Diduga Tidak menyediakan Tempat Media Center.

Politik

Tinjau TPS Sekda Budhi Hartono Pastikan Pemilu di Kabupaten Muaro Jambi Berjalan Lancar.

Politik

RMA Dukung Sinyal KIB Segera Capreskan Airlangga Hartarto

Politik

Tokoh Muda Berbakat Putra Aceh Timur Lulusan Amerika Sebagai Caleg DPRA Dapil 6 Aceh Timur dari Partai Gerindra 

Politik

Satu Komando dengan Ketum AHY, DPC Demokrat Tanjabbar Kirim Surat ke MA melalui PN 

Politik

Mantan Napi Menantang Norma: Peluang dan Strategi dalam Pileg 2024

Berita

Kisah Pedagang Kaki Lima, Dilantik Pietra Paloh Jadi Ketua DPW GARPU Jambi

Politik

Rakor Pendistribusian Logistik Pemilu dihadiri Sekda Muaro Jambi