Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual Wujudkan Kepedulian, Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Aksi Gotong Royong di TK Kemala Bhayangkara. 

Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 14:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan kejadian bermula saat M. Ali Rafa, 13 tahun bersama orang tuanya warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

 

Kemudian pada hari Kamis, (08/02/2024) M. Ali Rafa meminjam sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi. Saat di Simpang Empat Keude Dua (Lampu Merah Idi), M. Ali Rafa dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke depan.

BACA LAINNYA  Peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Aceh Timur: Media dan Polres Bersinergi Dalam Mendukung Ketahanan Pangan

 

“FA kemudian mengambil alih kemudi sedangkan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya di depan sebuah door smeer, FA menurunkan M. Ali Rafa kemudian memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk dibelikan rokok. FA mengatakan kepada M. Ali Rafa akan pergi sebentar kemudian meninggalkannya” ungkap Kasat Reskrim Jum’at, (09/02/2024).

 

Setelah ditunggu hingga beberapa waktu, FA tidak kembali kemudian M. Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan kepada orang tuanya peristiwa yang terjadi. Selanjutnya orang tua M. Ali Rafa membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Dari laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh informasi bahwasanya keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang.

BACA LAINNYA  Sekretaris PW IWO Jambi Apresiasi BNNP Jambi, Soal Keterbukaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

 

Hasil kerjasama anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku (FA) berikut sepeda motor milik korban.

 

“Kepada petugas, FA mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya ke Kuala Simpang. Selanjutnya FA berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Terang Kasat Reskrim.

 

Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Lapor ke Ombudsman, 14 Orang di Kabupaten Merangin Akhirnya Lolos Seleksi PPPK

Berita

Tiba di Rumah Duka, Kapolda Jambi Sampaikan Bela Sungkawa Kepada Keluarga Almarhum di Papua 

Berita

Dukung Kesejahteraan RT di Kota Jambi, Kemas Faried Serahkan Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Langsung Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunker Wakil Presiden

Berita

Serahkan 30 Nama Bacaleg ke KPU, Ketua DPD II Partai Golkar Sarolangun: 5 Diantaranya Petahana dan Kaum Milenial

Berita

Jalur Kerinci – Solok Selatan bisa dilewati Truk Sumbu Enam 

Berita

Gubernur Mualem Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Teupin Mane dan Pos Pengungsian di Bireuen

Berita

Hadiri FGD Terkait Batu bara, Ini Tiga Hal Penting Yang Harus Dilakukan Menurut Dirlantas Polda Jambi