Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 14:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Aceh Timur – Polres Aceh Timur Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan FA, 35 tahun, warga Desa Buga, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan kejadian bermula saat M. Ali Rafa, 13 tahun bersama orang tuanya warga Desa Tanjung Mesjid, Kecamatan Samudera, Kota Lhokseumawe berkunjung ke rumah neneknya di Gampong Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

 

Kemudian pada hari Kamis, (08/02/2024) M. Ali Rafa meminjam sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6864 DAW milik pamannya untuk pergi ke Kota Idi. Saat di Simpang Empat Keude Dua (Lampu Merah Idi), M. Ali Rafa dihampiri FA dan meminta tolong agar diantarkan ke depan.

BACA LAINNYA  Wagub Sani Apresiasi Marketplace Lokal Jambi PARTO.ID

 

“FA kemudian mengambil alih kemudi sedangkan M. Ali Rafa duduk di belakang. Setibanya di Desa Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya di depan sebuah door smeer, FA menurunkan M. Ali Rafa kemudian memberi uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk dibelikan rokok. FA mengatakan kepada M. Ali Rafa akan pergi sebentar kemudian meninggalkannya” ungkap Kasat Reskrim Jum’at, (09/02/2024).

 

Setelah ditunggu hingga beberapa waktu, FA tidak kembali kemudian M. Ali Rafa pulang ke rumah memberitahukan kepada orang tuanya peristiwa yang terjadi. Selanjutnya orang tua M. Ali Rafa membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Dari laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara intensif dan diperoleh informasi bahwasanya keberadaan sepeda motor korban berada di wilayah hukum Polsek Kuala Simpang.

BACA LAINNYA  Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

 

Hasil kerjasama anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan Polsek Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku (FA) berikut sepeda motor milik korban.

 

“Kepada petugas, FA mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatannya di Peudawa Puntong, Kabupaten Aceh Timur dan sepeda motor tersebut rencananya akan dijualnya ke Kuala Simpang. Selanjutnya FA berikut barang bukti sepeda motor milik korban dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Terang Kasat Reskrim.

 

Zainal Abidin pjt

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Laka Maut, Dua Warga Meninggal dengan Luka Bakar Satu Dilarikan ke RS Jambi

Berita

Dirlantas Polda Jambi Tekankan Sopir dan Pemegang DO Perusahaan Batubara Tertib Berlalulintas

Berita

HUT RI ke 77 Warga RT 41 Digelar Rangkaian Beragam Lomba 

Berita

Dipimpin Kapolres Muaro Jambi, Gedung Wicaksana Laghawa Logistik Polres Diresmikan

Berita

Demi Biaya Persalinan Pasangan Suami Istri Lakukan Aksi Curanmor.

Berita

Sempat Kabur dan Ditangkap di Kabupaten Karo, Pandu Pemilik Gudang Minyak Terbakar Tiba di Jambi Dengan Tangan Diborgol 

Berita

Pria 50 Tahun Ditemukan Tewas Dirumahnya di Kenali Besar

Berita

Awal Agustus, Biaya BBN II dan Pajak Progresif Untuk Kendaraan Bermotor Dihapuskan