Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:12 WIB

Sepanjang Tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menyelamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan 492.612 jiwa dari penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi. Hal tersebut, diketahui dari barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba jajaran selama tahun 2021.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 33,137 kilogram, ganja 119,361 kilogram dan 1.030 batang, serta pil Ekstasi 1.837 butir.

 

“Jika 1 gram sabu selamatkan 4 jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 132.692 jiwa. Jika 1 gram ganja selamatkan 3 jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 358.083 jiwa dan jika 1 butir pil ekstasi digunakan 1 orang maka kita menyelamatkan 1.837 jiwa. Jadi total yang berhasil diselamatkan 492.612 jiwa,” ujar Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji S kepada wartawan. Jumat (31/12/2021).

BACA LAINNYA  Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

 

Ia menyebutkan jika ditotalkan keseluruhan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi yang berhasil disita senilai Rp 43,7 miliar.

 

Dijelaskan Thomas, jika dipersentasekan dengan tahun sebelumnya jumlah barang bukti sabu yang disita menurun sebesar 77,96 persen dan pil ekstasi menurun sebesar 78,96 persen. Sedangkan, barang bukti ganja yang disita meningkat sebesar 89,94 persen.

BACA LAINNYA  Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

 

Ia menambahkan adapun kasus narkotika yang berhasil diungkap selama tahun 2021 sebanyak 729 kasus dengan tersangka sebanyak 1.077 orang yakni 1.022 pria dan 55 perempuan.

 

“Pengungkapan kasus narkotika di Jambi mengalami penurunan 3,82 persen. Hal ini dikarenakan Provinsi Jambi hanya daerah perlintasan bukan daerah tujuan. Namun, kita akan terus membongkar jaringan narkotika yang bisa merusak anak bangsa ini,” tandasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Satreskrim Bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Amankan Pelaku Pungli 

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

Hukrim

Ringkus Pelaku Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Alami Luka Bacok

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Berita

Dalam Bulan Agustus Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 1,15 KG Narkotika Jenis Sabu