Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:12 WIB

Sepanjang Tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menyelamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan 492.612 jiwa dari penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi. Hal tersebut, diketahui dari barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba jajaran selama tahun 2021.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 33,137 kilogram, ganja 119,361 kilogram dan 1.030 batang, serta pil Ekstasi 1.837 butir.

 

“Jika 1 gram sabu selamatkan 4 jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 132.692 jiwa. Jika 1 gram ganja selamatkan 3 jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 358.083 jiwa dan jika 1 butir pil ekstasi digunakan 1 orang maka kita menyelamatkan 1.837 jiwa. Jadi total yang berhasil diselamatkan 492.612 jiwa,” ujar Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji S kepada wartawan. Jumat (31/12/2021).

BACA LAINNYA  Dibayar 3,5juta Sekali Berhubungan, Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi

 

Ia menyebutkan jika ditotalkan keseluruhan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi yang berhasil disita senilai Rp 43,7 miliar.

 

Dijelaskan Thomas, jika dipersentasekan dengan tahun sebelumnya jumlah barang bukti sabu yang disita menurun sebesar 77,96 persen dan pil ekstasi menurun sebesar 78,96 persen. Sedangkan, barang bukti ganja yang disita meningkat sebesar 89,94 persen.

BACA LAINNYA  Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

 

Ia menambahkan adapun kasus narkotika yang berhasil diungkap selama tahun 2021 sebanyak 729 kasus dengan tersangka sebanyak 1.077 orang yakni 1.022 pria dan 55 perempuan.

 

“Pengungkapan kasus narkotika di Jambi mengalami penurunan 3,82 persen. Hal ini dikarenakan Provinsi Jambi hanya daerah perlintasan bukan daerah tujuan. Namun, kita akan terus membongkar jaringan narkotika yang bisa merusak anak bangsa ini,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Hukrim

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Hukrim

Polsek Maro Sebo Gelar KRYD, Antisipasi Kejahatan dan Premanisme di Wilayah Maro Sebo

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Hukrim

Mobil Tangki Milik PT. PAN Diamankan Pihak Kepolisian Buntut Dari Terbakarnya Kapal TB Bojoma 2906

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Hukrim

Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi