Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Hukrim

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:12 WIB

Sepanjang Tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menyelamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika

Bidik Indonesia News, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyelamatkan 492.612 jiwa dari penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi. Hal tersebut, diketahui dari barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba jajaran selama tahun 2021.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 33,137 kilogram, ganja 119,361 kilogram dan 1.030 batang, serta pil Ekstasi 1.837 butir.

 

“Jika 1 gram sabu selamatkan 4 jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 132.692 jiwa. Jika 1 gram ganja selamatkan 3 jiwa maka kita berhasil menyelamatkan 358.083 jiwa dan jika 1 butir pil ekstasi digunakan 1 orang maka kita menyelamatkan 1.837 jiwa. Jadi total yang berhasil diselamatkan 492.612 jiwa,” ujar Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji S kepada wartawan. Jumat (31/12/2021).

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset 

 

Ia menyebutkan jika ditotalkan keseluruhan barang bukti sabu, ganja dan pil ekstasi yang berhasil disita senilai Rp 43,7 miliar.

 

Dijelaskan Thomas, jika dipersentasekan dengan tahun sebelumnya jumlah barang bukti sabu yang disita menurun sebesar 77,96 persen dan pil ekstasi menurun sebesar 78,96 persen. Sedangkan, barang bukti ganja yang disita meningkat sebesar 89,94 persen.

BACA LAINNYA  Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

 

Ia menambahkan adapun kasus narkotika yang berhasil diungkap selama tahun 2021 sebanyak 729 kasus dengan tersangka sebanyak 1.077 orang yakni 1.022 pria dan 55 perempuan.

 

“Pengungkapan kasus narkotika di Jambi mengalami penurunan 3,82 persen. Hal ini dikarenakan Provinsi Jambi hanya daerah perlintasan bukan daerah tujuan. Namun, kita akan terus membongkar jaringan narkotika yang bisa merusak anak bangsa ini,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Berita

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,3 Kilogram

Hukrim

Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Pencurian di Toko Buah, Uang Rp3,2 Juta Berhasil Disita

Hukrim

Polres Tebo Tindak Tegas PETI di Sumay, Delapan Terduga Pelaku Diamankan

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari