Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Minggu, 15 Oktober 2023 - 17:55 WIB

Tanggapi Kasus Hukum 85 Kades Di Sukabumi, Kepala Bphn Akan Jatuhkan Blacklist Kepada Desa/Kelurahan Yang Penyaluran Bantuan Hukumnya Tidak Pada OBH Terakreditasi

Jakarta – 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

 

Berdasarkan informasi yang dikutip dari sukabumiupdate.com dan Detik.com kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

 

Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.

 

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023).

BACA LAINNYA  Dandim 0621/Kab.Bogor Pimpin Upacara Penghormatan dan Renungan Suci di TMP Pondok Rajeg 

 

Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin.

 

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

 

“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN.

 

Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi.

 

“Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun,” tegas Widodo.

 

Widodo juga menambahkan, tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.

BACA LAINNYA  Serahkan Mushaf Al Qur’an ke PNPP Polda Jambi, Wakapolda Jambi : Khotmil Rutin Bagian Pembinaan Rohani bagi Anggota Polri

 

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

 

“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya.

 

Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.

 

Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi.

 

Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

(HUMAS BPHN)

Share :

Baca Juga

Berita

9 Pokok VISI, MISI, dan PROGRAM Kerja Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur DR. FIRMAN DANDY, SE, M.Si dengan Tgk. MUCHTAR, S.Sos.I

Berita

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Idi Gelar Donor Darah

Berita

Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Kelas I Tangerang Konsisten Sambangi Blok Hunian

Berita

DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Disparekraf DKI Jakarta, Matangkan Lima Ranperda Inisiatif 2026

Berita

Bawa Sabu Seberat 348,11 Gram dari Pekanbaru, Satu Pelaku beserta Sepucuk Senjata Api Turut Diamankan Polresta Jambi 

Berita

Gubernur Jambi : FGD Tingkatkan Sinergisitas Pengembangan Pariwisata 

Berita

Satlantas Polres Tanjab Timur Bagikan Bunga Valentine Kepada Pengendara

Berita

Danramil 415-05/Sengeti Hadiri Yudisium dan Wisuda di Pondok Pesantren Riyadhul Amien.