Bidik Indonesia News, JAMBI – Aliansi Mahasiswa se Provinsi Jambi menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Mako Polda Jambi, Kamis (22/12/22) sekitar pukul 14.50 WIB.
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap salah satu mahasiswa disabilitas Fakultas Porkes Universitas Jambi yang mendapatkan penganiayaan oleh oknum salah satu dosen Universitas Jambi.
Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa se Provinai Jambi melalui Korlap Yusuf Lafran meminta Polda Jambi untuk segera menangkap oknum dosen yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa disabilitas Universitas Jambi.
Sekira pukul 15.15 WIB, Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH menemui peserta aksi yang sedang melakukan orasi didepan gerbang masuk Polda Jambi.
Dengan penuh humanis Direskrimum Polda Jambi mengajak perwakilan masa aksi untuk melakukan hearing.
“Kita bicarakan di dalam karena di sini dapat menggangu aktivitas masyarakat yang melintas,” imbau Direskrimum Polda Jambi.
Dalam hearing ini Direskrimum menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait perkara yang dilaporkan.
“Kami sudah menerima laporan dari korban terkait perkara ini dan kami sudah tangani perkara ini kami sdh bertemu dengan korban dan saksi, dan kami sampaikan kepada adek adek bahwa perkara ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol Andri.
Kombes Pol Andri menegaskan bahwa permasalahan ini ditangani dan tidak ada yang ditutupi.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, untuk menentukan status pelaku menjdi tersangka ada prosesnya melalui gelar, keterangan saksi dan alat bukti,” jelas Dirrskrimum.
Tak hanya sampi di sini peserta dipertemukan dengan penyidik di ruang Subdit 2 Ditreskrimum Polda Jambi untuk mendapatkan penjelasan dan diterima oleh AKP Iwan.
Pantauan di lokasi, meski telah mendengar apa yang disampaikan oleh Direskrimum Polda Jambi dan Penyidik masa aksi bersikeras untuk tetap bertahan dan duduk membentuk lingkaran di tengah jalan.
Masa akan tetap bertahan sampai pelaku ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan.
Sekira pukul 17.10 WIB Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi menemui peserta aksi.
Kepada peserta aksi Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Dijelaskan Kapolda Jambi bahwa penetapan tersangka membutuhkan proses, ada pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, kemudian memanggil panggil terlpor.
“Jika memenuhi unsur pasal maka barulah kita bisa tetapkan terlapor menjdi tersangka,” jelas Kapolda.
Karena itu, Kapolda meminta peserta aksi bersabar dan hargai penyidik yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur agar tidak salah langkah.
“Saya menjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tolong percayakan perkara ini kepada penyidik,” tegas Kapolda.
Selanjutnya, Kapolda pun meminta peserta aksi untuk membubarkam diri dengan tertib.
“Sekarang saya minta adek-adek untuk kembali kerumah masing-masing, kasihan masyarakat yang lewat menjadi terhambat,” kata Kapolda.
Memdengan penegasan Kapolda sekira pukul 17.20 WIB pserta Aksi mengucapkan terima kasih dan menyerahkan dan mempercayai pihak kepolisian untuk menangani perkara ini, dan membubarkan diri.(Dhea)