DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua Azhari: Pendidikan Kunci Kemajuan Bangsa, Jasa Guru Tak Terlupakan Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Teluk Nilau, LAZISNU dan PMII Tanjab Barat Turun Lapangan Hardiknas 2026, Fata Fikri DPRK Aceh Timur: Apresiasi Setinggi-tingginya untuk Guru

Home / Hukrim

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

Transaksi di Mess Sungai Tapah Terbongkar, Polisi Kembangkan ke Desa Delima

TANJAB BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Tungkal Ulu di dua lokasi berbeda: Mess Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu dan Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua Tersangka Diamankan 

Tersangka yang dilimpahkan yakni:

1. *MR*, 38 tahun, warga Sungai Tapah, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu.

2. *SI*, 29 tahun, warga Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi.

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan bermula Rabu (29/4/2026) saat Polsek Tungkal Ulu mendapat informasi dari warga soal lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu di Sungai Tapah.

BACA LAINNYA  Hari Pramuka ke 62, Kepala Basarnas Jambi Terima Tanda Penyematan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Pancawarsa I

Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy TK, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Geri Dave L.A Sitio, http://S.Tr.K bersama tim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi Mess Sungai Tapah dan mengamankan MR. Dari tas pinggang miliknya, ditemukan dua plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

MR mengaku sabu itu didapat dari SI, warga Desa Delima.

Pengembangan ke Rumah SI

Berdasarkan keterangan MR, polisi melakukan pengembangan ke rumah SI di Desa Delima, Kamis (30/4/2026) pukul 00.15 WIB.

Di gudang belakang rumah SI, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan dalam adaptor charger warna hitam. Sejumlah barang lain yang diduga terkait narkotika juga diamankan.

BACA LAINNYA  Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Barang Bukti yang Diamankan

Dari MR: 2 klip sabu, 1 klip pecahan dan serbuk pil merah, 2 bong, 3 korek api, tempat kacamata berisi bong dan klip kosong, buku catatan, HP OPPO merah tua, tas pinggang POLO, dan tisu.

Dari SI: 3 klip sabu, 2 klip kosong, 1 adaptor charger, timah rokok, sendok pipet, dan HP Infinix hitam.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Petugas telah melakukan pengamanan tersangka, interogasi awal, pengamanan barang bukti, serta pelimpahan perkara dari Polsek Tungkal Ulu.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Selamatkan Aset Negara Rp17,9 Miliar, Kejari Tanjab Barat Sita 1.199 Hektare Kebun Sawit PT PSJ

Hukrim

5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Hukrim

Breaking News : Alami Luka, Seorang Pemuda Nipah Panjang diserang OTK

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Teridentifikasi, Polisi Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar