Kerugian Rp5 Juta, Polsek Sekernan Ungkap Kasus Pencurian Sparepart AC di Komplek Kantor Bupati Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur 24 Jam Dibekuk! Pelaku Curas di Jalan Belakang RSUD Ahmad Ripin Ditangkap Polsek Sekernan PORGAM Alue Ie Mirah Siap Digelar, Semarakkan HUT Gampong ke-20  Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi

Home / Hukrim

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:34 WIB

24 Jam Dibekuk! Pelaku Curas di Jalan Belakang RSUD Ahmad Ripin Ditangkap Polsek Sekernan

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H. mengatakan pelaku adalah M. Ilham, 21 tahun, warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

Kejadian bermula Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Korban Alfaruk Witanza, 14 tahun, warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, sedang duduk di atas motor sambil menonton road race di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang.

BACA LAINNYA  Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diintai, Ditangkap dan Diserahkan ke Polsek Merlung

Pelaku kemudian meminta tolong diantar pulang untuk ganti baju dan buang air. Korban yang berboncengan tiga bersama rekannya Farel pun mengiyakan.

Namun setiba di Jalan Belakang RSUD Ahmad Ripin, Desa Bukit Baling sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku meminta berhenti dengan alasan lewat jalan pintas. Saat turun dari motor, pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang dan merogoh kantong korban.

BACA LAINNYA  Pemulihan Tak Sekadar Wacana, Mendagri dan Wagub Aceh Turun Langsung ke Lapangan

“Pelaku merampas 1 unit HP Realme Note 60X milik korban, lalu melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Berkat penyelidikan cepat, polisi mengamankan M. Ilham di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme Note 60X beserta kotaknya. Total kerugian korban ditaksir Rp1.300.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Hukrim

Pengacara Korban: Segera Tahan Pelaku Pengeroyokan Anak di Aceh Timur

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Viral di Tebo, Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

Hukrim

Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bungo Ternyata Kekasihnya Sendiri

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci