MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H. mengatakan pelaku adalah M. Ilham, 21 tahun, warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.
Kejadian bermula Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Korban Alfaruk Witanza, 14 tahun, warga Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, sedang duduk di atas motor sambil menonton road race di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang.
Pelaku kemudian meminta tolong diantar pulang untuk ganti baju dan buang air. Korban yang berboncengan tiga bersama rekannya Farel pun mengiyakan.
Namun setiba di Jalan Belakang RSUD Ahmad Ripin, Desa Bukit Baling sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku meminta berhenti dengan alasan lewat jalan pintas. Saat turun dari motor, pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang dan merogoh kantong korban.
“Pelaku merampas 1 unit HP Realme Note 60X milik korban, lalu melarikan diri,” ujar Kapolsek.
Berkat penyelidikan cepat, polisi mengamankan M. Ilham di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme Note 60X beserta kotaknya. Total kerugian korban ditaksir Rp1.300.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.











