Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 29 Juni 2023 - 09:09 WIB

Ketum PPAM Indonesia Mengecam Tindakan Penggusuran Pedagang K5 Pasar 16 Ilir

Palembang – Terjadinya peristiwa penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar 16 Ilir beberapa Minggu yang lalu membuat Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Bung Effendi Mulia angkat bicara.

Dirinya (Effendi Mulia) sangat mengapresiasi demo aksi damai di Kantor Walikota Palembang, yang dilakukan oleh beberapa organisasi tergabung dalam Front Aksi Rakyat Palembang (FARP) hari Selasa kemarin (27/06).

Menurutnya, seharusnya Perumda Pasar Palembang Jaya (PPJ) agar mengkaji ulang dan membatalkan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Build Operate Transfer (BOT) yang dinilai ilegal, kata Effendi Mulia saat berbincang melalui Handphone bersama awak media Beritapali.com, Rabu (28/06/23).

BACA LAINNYA  Lima Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Masuk Wilayah Rawan Narkoba, Peringkat Pertama Kabupaten Sarolangun

Effendi Mulia menjelaskan,
dalam UUD 1945 pasal 33 menyebutkan, perekonomian nasional mengamanatkan bahwa ekonomi rakyat harus ditopang penuh, seperti pedagang pasar tradisional dan UMKM.

“Dipasar 16 Ilir para PKL dikenakan biaya sewa lapak, biaya kebersihan, belum juga biaya tagihan keamanan dari beberapa oknum preman secara bergantian, jadi wajar kalau mereka keberatan digusur secara paksa,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Diklat Dan Forum Group Diskusi Media Polisi Nasional (MPN) Menjadi Jurnalis Profesional Diera Digital 

“Perihal surat pemberitahuan dari Perumda PPJ No. 511.2/430.PUD.PSR/2023 tentang rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang. Dimana para PKL harus mengosongkan tempat berjualan diarea kawasan itu pada tanggal 19 Juni 2023, sementara surat pemberitahuan tersebut tertuang tanggal 16 Juni 2023, ini terlalu singkat, seharusnya pihak Perumda PPJ duduk bersama para PKL untuk membicarakan hal ini jauh sebelumnya,” ujar Effendi Mulia tutup pembicaraan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Sumsel Sempatkan Ajak Anak Buah Ngopi Pagi di JSC Palembang Sambil Kontrol Wilayah

Berita

Hebat! 4 Motif Batik Lapuanja Mendapat Sertifikat Hak Cipta

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Siswa Diktukba Polri Gelombang II Tahun 2023

Berita

Tak Ada Petugas, Ketua FKDM Keluhkan Antrian Kendaraan Drop Penumpang di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi

Berita

Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Hadiahi Timah Panas 1 Tahanan Yang Kabur Dari LPKA

Berita

Pengunjung  Buru Ragam Kuliner Aceh Timur

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

Berita

Hadiri Buka Puasa Bersama Insan Pers, Ketua PWI Kota Jambi Berharap Sinergisitas antara Pers dan Brimob Terus Terjaga dengan Baik