Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 24 Juli 2023 - 12:55 WIB

Polda Jambi Tetapkan 37 Orang Sebagai Tersangka TPPO, Satu Diantaranya Dari Kerinci Dengan Modus Kerja Diluar Neger

Jambi – Ditrreskrimum Polda Jambi mencatat sebanyak 28 laporan polisi diterima dari bulan Juni hingga sekarang, Hal tersebut dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta saat jumpa Pers di Mapolda Jambi, Senin, (24/7/23).

 

Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat ini Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan tersangka sebanyak 37 orang dengan korban 31 orang.

 

” Dari 37 tersangka 6 diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.

 

Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan Mengeksploitasi atau menjual.

 

” Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, hp, alat pengaman, paspor dan lain-lain.

BACA LAINNYA  Diamankan di Pulau Jawa, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Dua Pelaku Penipuan Penjualan Secara Online

 

Selain Polresta Jambi Dirreskrimum Polda Jambi juga menjelaskan bahwa Polres Kerinci juga berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan di berangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.

 

Dirreskrimum polda jambi Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat yang ada di kabupaten Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.

 

 

“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji 7 juta perbulannya ,” ujarnya.

 

Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar 5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja disana.

BACA LAINNYA  Polres Muarojambi Kunjungi Rumah Duka Korban Lakalantas

 

” Pelaku yang saat ini amankan satu orang dan bekerja sendiri, nanti akan kita kembangkan apakah nanti ada yang membantu atau sendiri, jika nanti ada kerja sama dengan orang lain maka akan kita lakukan penindakan, ” tegasnya.

 

Untuk diketahui demi agar bisa berangkat menjadi TKI di Malaysia korban menggadaikan motor dan juga sertifikat rumah nya. Pelaku dan korban di amankan saat diperjalanan ke Dumai Pekan Baru.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara-negara Asia di Tingkat Global

Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Polsek Jelutung Kembali Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan Warga 

Berita

Aktivitas Angkutan Truk Batu Bara di Stop, Warga Tempino Minta Pemerintah Cepat Tanggap Masalah Jalan Rusak

Berita

Kepala BNN RI Buka Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum di Universitas Jambi 

Berita

Udara sudah Tak Sehat, Dinkes bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis

Berita

Lagi dan Lagi Sampaikan Pengetahuan Safety Riding saat Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Goes to School

Berita

Dendam Motor Dicuri, Pelaku Bacok Tangan Raffi Akhirnya Dibekuk Polisi 

Berita

Pengurus PW IWO Jambi dan Tiga PD IWO Kabupaten Masa Bakti 2023-2028 Resmi Dilantik