Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:10 WIB

Gagalkan Peredaran Delapan Kilogram Ganja, BNNK Jambi Turut Amankan Dua Pelaku 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi melalui Tim pemberantasan menggagalkan peredaran Delapan kilogram Narkotika jenis Ganja pada Selasa, (22/8/23).

 

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa petugas turut mengamankan dua pelaku yakni HA (21) dan AA (19), keduanya merupakan warga Kota Jambi dan ditangkap dalam rumah kost di kawasan Kecamatan Jambi Selatan.

 

” Petugas BNN Kota Jambi selain mengamankan barang bukti Delapan kilogram Ganja turut mengamankan dua pelaku, ” ujarnya, Rabu (23/8/23).

BACA LAINNYA  Polsek Bathin VIII Peduli, Beri Santunan untuk Anggota KPPS yang Sakit Pasca Pemilu 2024

 

Dijelaskan lebih lanjut Brigjen Pol Wisnu Handoko bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut disimpan di dalam koper yang mana sudah dipecah menjadi tujuh paket besar dan beberapa paket kecil yang sudah siap diedarkan.

 

” Berdasarkan pemeriksaan petugas, kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Jambi,” lanjut Jenderal Bintang Satu tersebut.

BACA LAINNYA  Perkuat Sinergitas, Kalapas Kuala Tungkal Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan OPD Pemkab Tanjung Jabung Barat.

 

Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang mana petugas turut mengamankan barang bukti ganja, handphone, timbangan serta sepeda motor.

 

” Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,: pungkas Brigjen Pol Wisnu Handoko. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Upacara Bendera Tingkatkan Nasionalisme Prajurit Korem 042/Gapu

Berita

Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah

Berita

Gandeng Polres Tanjab Timur Satgas TMMD Berikan Penyuluhan dan Edukasi Tentang Narkoba

Berita

PKA Dibuka, Kapolda Aceh Ikut Hadir. 

Berita

Ombudsman Jambi Rakor Dengan KPK RI. Bahas 4 Isu Penting Pelayanan Publik.

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansah,SH,MH,Ikuti Rakor Se-Indonesia di Kemendagri.

Berita

Kapolda Jambi Tinjau Survey LARS RS Bhayangkara

Berita

Jam Komandan, Ini Arahan Danrem 042/Gapu Kepada Prajurit dan PNS