Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:08 WIB

Terbesar, Polresta Jambi Ungkap 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia

JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

BACA LAINNYA  Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Berhasil Meringkus Bujang Buntu

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” kata dia.

BACA LAINNYA  Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Kegiatan Coaching Clinic Metadata Statistik

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Sosialisasi Penanganan Pelanggaran, Pj Wali Kota Harap Pilkada Jambi Berlangsung Kondusif, Aman Dan Lancar

Berita

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam Program JKN

Berita

Program Pembinaan Kepribadian Bagi WBP Lapas Banda Aceh oleh Penyuluh Keagamaan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar

Berita

Diskusi Terkait Harga Komoditi di Pasar Angso Duo Pasca Kenaikan BBM, Kapolda Jambi : Akan Dilakukan Operasi Pasar

Berita

Soroti Pembangunan Habis Masa Kontrak Kerja, Kacabjari Nipah Panjang Turun Ke SMKN 2

Berita

Peduli Inflasi Wagub Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Se Aceh

Berita

Penggerebekan Bascamp Diduga Tempat Pesta Narkoba, Polisi Turut Amankan 7 Orang dan Dalami Peran Masing-masing 

Berita

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Tunggal Anna Tania Terkait Kasus Warisan Keributan Adik Beradik