Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 6 Februari 2024 - 19:11 WIB

Di Pelabuhan Penyeberangan Pelayangan Desa Kemingking, Ditpolairud Polda Jambi Gerebek Bascame Narkotika

JAMBI- Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menggerebek Basecamp Narkotika di dekat kawasan Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan, di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

 

Penggerebekan ini, dilakukan petugas pada Minggu, 4 Februari 2024 lalu.

 

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan bahwa dari penindakan ini pihaknya menangkap enam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

 

“Termasuk tujuh paket besar dan enam paket kecil Narkotika jenis Sabu,” katanya pada Selasa, 6 Februari 2024.

BACA LAINNYA  Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Manager PT PLN 

 

Dijelaskan Kombes Agus, enam orang yang diamankan ini masing-masing berinisial BI (42), S (30), ZA (49), DK (22), AL (28) dan WS (28) semuanya merupakan warga Kabupaten Muarojambi.

 

“Kita juga menyita timbangan digital, kemudian 12 alat hisap sabu, 70 jarum suntik dan 100 plastik klip sabu,” jelasnya.

 

Penangkapan para pelaku diawali dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit Gakkum bahwa di Pelabuhan Penyebrangan Pelayangan tersebut didapat informasi sering terjadi transaksi narkotika.

BACA LAINNYA  Ombudsman Jambi: Tidak Ada Relasi Kuasa antara Abdi Negara dengan Masyarakat

 

Berbekal informasi itu, personel mendatangi TKP. Benar saja, ada pelaku BI dengan barang bukti sabu yang didapat. Hasil pengembangan, ternyata ada basecamp narkotika tidak jauh dari jalan arah menuju pelabuhan.

 

“Ketika personel sampai di sana, turut kita amankan lima pelaku lain beserta sejumlah barang bukti lainnya,” pungkasnya.

 

Para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi dan Danrem 042 Gapu Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla Bersama Kepala BNPB RI

Berita

KAMPUS POLRI PEDULI BENCANA SEMERU

Berita

Forum Bela Negara (FBN) Tandatangani MOU Dengan BNN Kota Jambi

Berita

Repatriasi Tiga Individu Orang Utan Indonesia-Thailand Tiba di Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Terkait Angkutan Batu bara Masuk Kota Jambi, Kapolresta Jambi : Kita Akan Tindak Personel Yang Membekingi

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi, Kodim 0415 Jambi, POM II Sriwijaya Lakukan Penertiban Ilegal Drilling di Kawasan Tahura STS

Berita

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM