Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 9 Februari 2024 - 20:44 WIB

Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu di Pelabuhan LLSADP, IW Diamankan Ditpolairud Polda Jambi

TANJAB BARAT – Seorang Supir Speed Boat diamankan oleh Jajaran Kepolisian Dit Polairud Polda Jambi di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, karena kedapatan membawa dua paket kecil Narkotika jenis Sabu.

 

Diketahui terduga pelaku tersebut berinisial IW (56) warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.

 

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Iya benar, kemarin kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Pelabuhan LLSADP Kuala Tungkal,“ ujar AKBP Wahyu, Jumat malam (9/2/24).

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Ucapkan Terimakasih Atas Partisipasi Aksi Donor Darah Sambut HUT TNI Ke 77

 

Lebih lanjut AKBP Wahyu menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada hari Rabu (7/2/24) pukul 12.00 WIB yang mana Tim Marnit Kuala Tungkal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika sabu dari Kuala Tungkal tujuan Kampung Laut.

 

Mendapat informasi itu, kemudian Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pria yang dicurigai tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan sebuah plastik bening berisikan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok gudang garam.

BACA LAINNYA  Buruan Daftarkan! Bikito Mobilindo Jambi Mengadakan Khitanan Masal Gratis. 

 

“Mendapati adanya temuan tersebut, tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Pos Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wahyu

 

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SJ)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pendampingan Pelaksanaan Pembinaan Monitoring P2S, Ketua TPPS Provinsi Bengkulu Lakukan Kunker

Berita

Hari Buruh Sedunia, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Gelar Aksi Damai 

Advetorial

Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi 

Berita

Dirawat di RSUD Zubir Mahmud Paska, Kanit Intel Polsek Darul Aman Jenguk Eks Kombatan GAM Sagoe Meh Ijoe

Berita

Polres Tanjab Barat Sembelih 8 Hewan Kurban

Berita

Terkait Penganiayaan Mahasiswa Unja, Ombudsman Jambi: Polisi harus Usut dan Unja Harus Beri Sanksi

Berita

3 Pelaku Pungli di Jalan Simpang Kilangan Berhasil Diamankan Polsek Muara Bulian 

Berita

ISSI Jambi Siap Sukseskan Kerintji Mountain Bike Gran Fondo 2022