Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 15 Maret 2024 - 20:14 WIB

Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur

BANDA ACEH – 15 Maret 2024 Dugaan Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Timur terkait adanya upaya perubahan dan penggelembungan suara di Kabupaten Aceh Timur merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kata Bung Dasda Ketua Tim Okta Center, Jumat (15/3/2024).

 

Indikasi adanya Dugaan skandal konspirasi kecurangan pada pelaksana pesta demokrasi di Aceh Timur itu tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Rekapitulasi oleh Panwaslih.

 

Dari data temuan Bawaslu tersebut terlihat jelas adanya penggelembungan suara yang begitu fantastis dengan total mencapai ribuan suara untuk DPRA, dimana C Hasil TPS Gampong sangat jauh berbeda dengan D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten.

 

“Persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti oleh Panwaslih, apabila secara aturan sudah memenuhi unsur pidana dan juga pelanggaran kode etik.

 

Masyarakat tentunya berharap Panwaslih bisa melaporkan persoalan ini kepada DKPP agar ditelusuri lebih lanjut berkenaan dengan kode etik pelaksana.

BACA LAINNYA  Viral Emak-emak Gerebek Rumah Yang Jadi Tempat Narkoba, Faktanya ! 2 Jam Sebelumnya Polisi Sudah Tangkap 6 Orang Dilokasi

 

Kita juga meminta Panwaslih Aceh agar proses hukum terhadap upaya penggelembungan suara caleg di Aceh Timur dapat diproses ke ranah pidana demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proses demokrasi,” ungkap Bung Dasda.

 

Dia memaparkan, jika mengacu berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

 

“Jika kita lihat adanya tindakan sengaja, sehingga berita acara rekapitulasi hasil suara di Aceh Timur terjadi penggelembungan suara, dari data C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan, maka hal ini sudah masuk ke ranah pidana pemilu”.

 

Kami mohon kepada Panwaslih Aceh agar dapat ditelusuri lebih lanjut, apakah ada praktek suap menyuap bahkan unsur nepotisme dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya perubahan hasil suara, ujarnya.

BACA LAINNYA  Wagub Sani : Peringatan Isra' Mi'raj Momentum Introspeksi Diri

 

Dia menambahkan, jika kita lihat lebih lanjut dimana, perolehan suara calon DPRA tertentu digelembungkan hingga ribuan suara saat di pleno kabupaten di Aceh Timur.

 

Hal ini terungkap usai Panwaslih Aceh Timur menyurati KIP Aceh Timur untuk melakukan perbaikan rekap suara.

 

Dari berbagai temuan Panwaslih Aceh Timur, maka patut diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur.

 

“Dari sejumlah persoalan yang kini mencuat dan menjadi pembicaraan di publik menunjukkan bahwa ada polemik serius yang memang harus ditindaklanjuti secara aturan demi menegakkan keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

 

Untuk itu, kita berharap agar Panwaslih melaporkan semua hal tersebut ke DKPP untuk ditangani lebih lanjut tentang diduga adanya kemungkinan  pelanggaran kode etik pelaksana.

 

Bahkan, tentunya masyarakat juga berharap agar penegakan hukum pidana pemilu dapat dilakukan dalam persoalan serius ini,” pungkas Bung Dasda.

 

Raja tim 86

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Menhub RI Lantik Marsdya TNI Kusworo Sebagai Kabasarnas

Berita

Puncak HUT ke 62, IKWI Jambi Ikuti Zoom Meeting Bersama IKWI Pusat 

Berita

Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Berita

Tingkatkan ke Taqwaan WBP Lapas Jambi Laksanakan Ibadah Shalat Jum’at

Berita

Breaking News, Angkutan Batu bara Akan Kembali di Stop Jika Tak Ikuti Aturan 

Berita

Bantu Aparat Kepolisian Ungkap Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada Warga Kuala Tungkal

Berita

Operasi PEKAT, Tim Gabungan Polda Jambi Periksa Pengunjung “Angel Wing’s” dan Kos-kosan Dikota Jambi

Berita

Peringatan HPN 2023, Kapolda Jambi: Pers Harus Mampu Menjadi Ruang Publik Yang Netral