Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 20 Mei 2024 - 12:19 WIB

Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Bungo Akibat PETI Masih Terjadi, Ketua Karang Taruna Angkat Bicara

BUNGO – Kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, selain mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), Banjir, lahan pertanian menjadi tidak produktif, pencemaran air sungai dan kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana longsor.

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari Wahyu selaku Ketua Karang Taruna Rantau Keloyang Bungo, ia mengatakan prihatin dengan kerusakan lingkungan, serta bencana alam yang dapat terjadi akibat kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Bungo.

Penambangan tanpa izin (illegal mining dan PETI) yang terjadi saat ini tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

“Pentingnya inventarisasi lokasi penambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul sebagai upaya pencegahan dan pendekatan untuk menghindari potensi konflik,” kata Wahyu, jum’at (17/5/2024).

Wahyu menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahan PETI serta dampak yang ditimbulkan.

BACA LAINNYA  BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Segini Jumlahnya

“Sudah cukup bukti yang kita lihat dan rasakan, bahwa beberapa lokasi PETI telah menimbulkan korban jiwa akibat longsor serta banjir yang kemarin terjadi,” tambahnya.

Pantauan, terlihat aktivitas PETI terksesan main kucing-kucingan dengan masyarakat dan aparat setempat sehingga sarat kebal hukum, soalnya dari pantauan dilapangan sejumlah alat dompeng dengan berani melakukan penambangan diseberang Sungai disepanjang Daerah Aliran Sungai di Sungai Telang Kab. Bungo.

Bahkan dari pengakuan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sejumlah alat berat eksavator juga tampak baru – baru ini mmemindahkan alat berat ke hutan karena mendengar adanya langkah penegakan hukum oleh aparat, namun biasanya alat berat tersebut biasanya akan kembali melakukan aktivitas PETI jika kondisi kembali tenang, tegas masyarakat.

“Kami senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Bungo, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” ucap Wahyu.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Pelepasan Personel Pos Terpadu Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas Wahyu.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris: Rapat Forum OPD Pertajam Visi Misi dalam Pembangunan Pertahanan Pangan

Berita

Babinsa Koramil Mersam Gelar Komsos untuk Mempererat Hubungan dengan Masyarakat.

Berita

Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

Berita

KORMI Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Kerja 1 , Bahas AD.ART hingga Persiapan Porprov Jambi 

Berita

Bid Humas Polda Jambi Gelar Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik 

Berita

Kunjungi Makam Rajo Jambi, Dir Polairud Polda Jambi Turut Ziarah di Makam Rang Kayo Hitam

Berita

Tiga Orang Siswa Smpn 8 Kota Jambi Berhasil Mendulang Tiga Mendali Perak di Kejuaraan IPSI

Berita

Sah…Pemkab Tanjab Barat Larang Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik