Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 5 Juni 2024 - 10:48 WIB

Ketua Bawaslu Himbau Masyarakat Jaga Situasi Pilkada dari Berita Hoax dan Politik Adu Domba

JAMBI – Sebagai warga negara yang baik merupakan menjadi tugas kita bersama mewujudkan negara yang aman dan damai, hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, Rabu (5/6/2024).

 

Di zaman era digitalisasi tentunya keterbukaan publik dan informasi di media sosial semakin pesat penyebatannya, Bawaslu Provinsi Jambi terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Pilkada dari berita-berita bohong (hoax) maupun politik adu domba yang melalui media sosial.

 

“Bawaslu melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini sedang berjalan tahapan Pencalonan kepala Daerah. selama tahapan ini berjalan dengan tugas tugas pengawasan, Bawaslu wajib menjaga kondusivitas Pilkada dari ancaman terjadinya penyebaran berita Hoax, saling menghasut atau politik adu domba yang mungkin akan terjadi,” kata Wein Arifin saat di hubungi melalui pesan ‘WhatsApp’, Rabu (5/6/2024).

BACA LAINNYA  Kapolres dan Dandim 0417 Kerinci Sidak ke Kantor Pelayanan Publik Samsat 

 

Untuk masyarakat lebih berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya, apalagi menerima berita hoax dan ikut menyebarkannya, tentunya di Pilkada serentak nanti perbutan itu sangat fatal, karena perbuatan tersebut telah diatur didalam norma hukum yang terlah diatur.

BACA LAINNYA  Ciptakan Suasana Kebersamaan, Babinsa Kel. Tanjung Pinang Lakukan Komsos dengan Warga

 

“Perbuatan tersebut secara norma hukum diatur larangannya pada Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 UU Pilkada, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat Provinsi wajib selama tahapan pilkada berlangsung untuk memperhatikan larangan yang sering terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Dengan Kesadaran Sendiri, Warga Desa Sungai Dusun Turut Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Berita

Dua Alat Berat Diturunkan BPJN Jambi Lakukan Penanganan Darurat Pasca Longsor di Ruas Jalan Bangko Kerinci 

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna LKPJ dan Pengesahan Usulan Pemberentian Kepala Daerah Serta Wakil Kepala Daerah

Berita

Akan Diedarkan di Tanjab Barat, 2 Pelaku Bawa 1001 Ekstasi Diringkus BNNP Jambi 

Berita

Dandim 0415/ Jambi, Tinjau Kondisi Daerah Rawan Banjir di Kab. Batanghari

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Apel Kesiapan Personil dan Sarpras OMB 2023-2024 di Polres Kerinci

Berita

GPS Jambi, Layangkan Surat Ke KPK

Berita

DPD PBB Provinsi Jambi Dukung Polda Jambi Proses Hukum Atas Asusila yang dilakukan Seorang Ayah inisial ML terhadap Anak Kandung