Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:58 WIB

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Tindakan Tegas Kendaraan Angkutan Batubara Yang Melebihi Kecepatan

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Kepolisian Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yg melebihi kecepatan, khususnya kendaraan yg kembali dari pelabuhan talang duku.

Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam satu minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yg melaju dengan kecepatan tinggi, yang menyebabkan 8 orang meninggal Dunia.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, untuk titik yang akan di pantau melalui alat speed gun bisa melihat kecepatan kendaraan bermotor antara lain jalur lingkar selatan dan barat serta pal 5 Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Bupati Tanjabbar Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahliwaris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kerja di Neb#9 

” Jalur Jaluko dan mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Jalur JL lintas jambi – Muaro bulian Kecamatan Pemayung, jln lintas jambi-Sarolangun kec batin .24, jln lintas jambi-Sarolangun kec Pemayung, Kab. Batanghari,” ujarnya, Selasa (25/1/22).

Kegiatan ini akan terus dilakukan ini secara konsisten thdp kendaraan yg balik dari talang dukuh ke Stockpile atau lokasi tambang batubara.

” Petugas akan memantau terus pelanggaran batas kecepatan di ruas-ruas jalan yang disinyalir para pengendara melaju dgn kecepatan tinggi,” lanjutnya.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS: Jadi Korban Penikaman, Warga Gang Setia Dilarikan ke Rumah Sakit

Ditambahkan alumni Akpol angkatan 97 tersebut, jika kita temukan pelanggaran dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya maka akan kita tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

” Akan kita tilang dan barang bukti yang kita sita kendaraannya, ” tutup Dir Lantas Polda Jambi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Laksanakan Upacara 17-an Bulan Februari 2023

Berita

Polda Jambi Terima Penghargaan Dari Menteri ATR/BPN di Hotel Borobudur Jakarta Pusat

Berita

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kapolres Kerinci Patroli Jalan Kaki Sembari Sambang Pedagang dan Tukang Parkir

Berita

Polres Muaro Jambi Lakukan Pengamanan Natal Di 63 Gereja

Berita

Gubernur Al Haris Pimpin Rakor Politik Se-Provinsi Jambi

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Apel Gelar Pasukan Evaluasi Penanganan Karhutla Bersama KSAD

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peresmian Ground Breaking Jalan Khusus Batubara

Berita

Polres Sarolangun Peduli, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 77