Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 4 Februari 2022 - 21:08 WIB

Atok di Vonis Hakim 36 Hari, Damewati Sihite SH MH: Di Bungo Masih Ada Keadilan

Bidik Indonesia News, Bungo – Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan perkara dugaan perusakan mobil PT KBPC beberapa waktu lalu, Jumat (4/2/2022).

 

PN Bungo memutus satu bulan enam hari (36 hari) kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Atok. Putusan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

 

Putusan ini membuat terdakwa dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.

 

Atok menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.

 

“Saya menerima dengan lapang dada. Saya serahkan kepada Allah,” kata Atok usai sidang.

 

Sidang ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Tidak sembarangan yang bisa masuk dikawasan persidangan.

 

“Alhamdulillah takbir. Allahuakbar,” seru keluarga Atok sesaat setelah sidang.

 

Dalam perkara ini, Atok didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputus satu bulan enam hari.

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Senilai 5 Miliyar

 

Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.

 

Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.

 

“Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.

 

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan. Dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan.

 

Kasus ini telah beberapa kali sidangkan, dalam sidang sebelumnya sempat memanas. Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

BACA LAINNYA  Polres Merangin Amankan 1 Pelaku Dalam Kasus Penikaman Pemuda di Sungai Manau, 2 Pelaku Masih DPO

 

Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.

 

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

 

Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.

 

Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.

 

Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT. CKT Ke KPK RI Atas Dugaan TPK, Penggelapan Pajak dan TPPU

Berita

Bersama Warga, Ditpolairud Polda Jambi Sapu Bersih Sampah Laut

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Acara Sertijab Pejabat Kasi Intel Dan Kasi Pers Kasrem 042/Gapu

Berita

Segi Tiga Sukses Jenderal A. Rachmad Wibowo, SIK

Berita

Kapolres Sarolangun Terima Langsung Penyerahan Diri Para Pelaku Pengeroyokan di Mandiangin

Berita

Pelepasan Peserta Pendidikan Anak Kelompok Bermain KB, Faradillah Zahara Bachyuni, SH.

Berita

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah Warga di Mendahara

Berita

Adanya Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF , DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi