Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Selasa, 19 April 2022 - 00:07 WIB

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tidak butuh waktu lama 6 pelaku (kompoltan) spesialis bongkar rumah kosong berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi yang di back up Resmob Polda Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro menyebutkan, kasus ini terjadi beberapa hari yang lalu, yaitu pencurian yang mana pelaku merupakan spesialis rumah kosong berasal dari Provinsi Sumatra Selatan.

” kami amankan 6 tersangka yang berperan masing-masing dalam melaksanakan aksinya untuk membuka atau membobol rumah-rumah yang kosong,” ujarnya Senin malam (18/4/22).

Dijelaskan Kompol Afrito, kita juga mengamankan barang bukti 4 Buah obeng besar, 1 buah pisau , 3 unit laptop , 9 unit handphone satu buah Tablet , 4 buah jam tangan dan dokumen milik korban serta 3 unit sepeda motor sebagai sarana.

BACA LAINNYA  Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Maxim, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

” Dua dari enam tersangka merupakan residivis, mengingat mendekati Hari raya lebaran mereka sengaja melaksanakan aksinya, mereka datang dari Sumatera Selatan dengan tujuan target di Kota Jambi,” lanjutnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat akan dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur.

Afrito menjelaskan, modus pelaku ini terlebih dahulu membidik rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya untuk berbuka puasa dalam aksinya pelaku mengambil barang-barang yang terlihat oleh si pelaku baik itu barang elektronik maupun lainnya.

BACA LAINNYA  Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

” Saat rumah benar-benar sepi maka komplotan ini beraksi, ” sambungnya.

Atas perbuatan keenam pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kita juga dari Polresta Jambi menghimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat jam buka puasa yang mana rumah kosong disitu mengundang dari pelaku kejahatan spesialis rumah kosong untuk melaksanakan aksinya.

” Saran saya juga jika akan melaksanakan acara buka puasa bersama silakan memberitahukan kepada tetangga ataupun pada RT setempat hal ini ditunjukkan untuk mengantisipasi dari kejadian-kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali,” tutup Kasat Reskrim Polresta Jambi. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Hukrim

3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal